Soloraya
Jumat, 14 Juli 2017 - 14:08 WIB

Pelaku di Sukoharjo Belajar Mengoplos Elpiji 3 Kg Dari Youtube

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba (kanan), memeriksa tabung elpiji oplosan di Dusun Tempel, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Rabu (12/7/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pelaku di Sukoharjo Belajar Mengoplos Elpiji 3 Kg Dari Youtube

Solopos.com, SUKOHARJO–Para pelaku pengoplos elpiji yang diringkus polisi diketahui menjalankan aksinya sejak enam bulan lalu. Mereka belajar mengoplos tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg dari Youtube,

Advertisement

Para pelaku pengoplos elpiji masing-masing Efan Apriyanto dan Adi Bayu Nugroho, warga Dusun Ngebrak, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Sementara Jarot Budi Laksono, warga Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, berperan memasarkan tabung elpiji yang telah dioplos. Para pelaku mengaku belajar mengoplos elpiji dari Internet. Para pelaku memutar berulang kali video cara mengoplos elpiji di Youtube. Kemudian para pelaku mempraktikkan cara mengoplos elpiji menggunakan selang regulator.

“Saya belajar dari Youtube. Tidak sulit, sangat simpel dan sederhana karena hanya menggunakan peralatan sederhana,” kata Efan saat gelar tersangka dan barang bukti (BB) kasus pengoplosan elpiji di Mapolres Sukoharjo, Jumat (14/7).

Efan membeberkan secara detail cara memindahkan elpiji di tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg. Mereka terlebih dahulu membuka karet pengaman tabung elpiji 3 kg. Selanjutnya, tabung elpiji 3 kg dihubungkan dengan tabung elpiji 12 kg menggunakan selang regulator.

Advertisement

Tabung elpiji 12 kg lantas dijual ke masyarakat dan dipasarkan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Baki. “Kami menyewa rumah di Dusun Tempel, Desa Siwal selama satu tahun senilai Rp3 juta/tahun. Hanya kami berdua yang mengoplos elpiji di dalam rumah,” ujar dia.

Efan mengaku membeli tabung elpiji 3 kg dan 12 kg dari sejumlah pengecer elpiji di wilayah Baki. Tabung elpiji itu disimpan di dalam rumah. Biasanya, mereka mengoplos elpiji mulai pagi hari-sore hari agar tak dicurigai warga setempat.

Penghasilan yang didapat dari mengoplos elpiji antara Rp2 juta-Rp3 juta setiap pekan. Artinya, mereka mampu mengantongi penghasilan Rp12 juta setiap bulan. “Tabung elpiji 12 kg dijual senilai Rp130.000/tabung. Keuntungan dari menjual satu tabung 12 kg senilai Rp66.000,” terang dia.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba, mengatakan bakal berkoordinasi dengan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) dan agen elpiji yang tersebar di Sukoharjo. Kapolres meminta agar para agen elpiji turut mengawasi peredaran elpiji di Kabupaten Jamu.

Barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku yakni 21 tabung elpiji ukuran 3 kg, 20 tabung 12 kg, empat buah kompor gas, satu timbangan, kipas angin dan pipa aluminium. “Para tersangka dijerat UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif