Jogja
Rabu, 10 Juni 2015 - 14:20 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Ombudsman Minta Pembangunan Hotel Dihentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya yang rusak tengah ditangani LO DIY.

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman (LO) DIY meminta pembangunan hotel di Jalan Pajeksan, Gedongtengen, Jogja, dihentikan sementara karena masih dalam proses penanganan LO DIY atas pembongkaran bangunan warisan budaya (BWB) di lokasi hotel yang dibangun.

Advertisement

Ketua LO DIY, Sutrisnowati mengatakan permohonan penghentian pembangunan hotel sudah dilayangkan lembaganya ke Walikota Jogja pada 3 Juni lalu. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur DIY, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), DPRD DIY, DPRD Kota Jogja, Biro Hukum Pemda DIY, sampai Lurah Sosromenduran.

“Hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan Lembaga Ombudsman ditemukan fakta bahwa pembongkaran atas bangunan warisan cagar budaya tidak memiliki izin pembongkaran dari instansi berwewenang,” kata Sutrisnowati, Selasa (9/6/2015)

Menurut Sutrisnowati, dasar permohonan penghentian pembangunan hotel di antaranya adalah bangunan yang dibongkar pihak hotel sudah terdaftar menjadi BWB melalui SK Wali Kota No.798/Kep/2009.

Advertisement

Kemudian pertimbangan dari Dewan Pelestarian Warisan Budaya DIY tertanggal 3 Juni yang tidak pernah memberikan rekomendasi pembongkaran bangunan nomor 16 di Jalan Pajegsan. Perda Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan Perbup Nomor 62/2013 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Sutrisnowati mengaku, sudah mendapat surat klarifikasi dari pihak hotel, yang menyatakan sanggup untuk mengembalikan BCB ke seperti semula.

“Tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah saja,” kata dia.

Advertisement

Sutrisnowati menambahkan, hotel dibangun diatas lahan dengan empat persil, yaitu nomor 10, 12, 14, dan 16. Namun dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sambung Sutrisnowati, pihak hotel menggabungkan semua persil menjadi satu. Sementara persil nomor 16 adalah salah satu BWB yang sudah terdaftar dan sudah diketahui pihak hotel.

“Proses pembongkaran juga tak ada izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maupun dari Dinas Perizinan Kota Jogja,” ungkap Sutrisnowati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif