SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SURABAYA–Pemerintah pada 2014 mendapat tambahan pendapatan Rp110 triliun dari pajak rokok. Sebagian besar dana itu nantinya ditransfer ke pemerintah provinsi setiap tiga bulan.

Pemprov lantas mentransfer 70% dana yang diterima ke pemerintah kabupaten/kota 30 hari kemudian. Hanya saja, dana yang ditransfer itu tidak lantas bisa digunakan karena belum dimuat APBD 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Rukijo menguraikan pajak rokok secara nasional Rp110 triliun. Sebagian dana itu ditransfer ke pemerintah daerah berdasar jumlah penduduk.

“Jatim dapat sekitar Rp1,4 triliun atau Rp1,5 triliun. Alokasinya 50% untuk kesehatan dan penegakan hukum serta 50% untuk kegiatan lain,” jelasnya di sela-sela sosialisasi pajak rokok di Surabaya, Selasa (3/12/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya sumber dana pendapatan daerah baru itu memang berpotensi tidak terserap keseluruhan. Meski demikian, bila sedari awal disiapkan program kemungkinan itu bisa dihindari.

Pajak rokok sebesar 10% dari cukai yang dipungut merupakan amanat UU 28/2009 tentang pajak daerah. Implementasi penarikan pajak itu efektif per 1 Januari 2014 dan teknisnya diatur dalam PMK 115/2013.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur Bobby Sumiarsono menguraikan dari pajak yang ditransfer ke Jatim Rp1,5 triliun maka provinsi akan mendapat Rp435 miliar dan Rp1,01 triliun ditransfer ke 38 kabupaten/kota.

Sejumlah daerah yang mendapat alokasi cukup besar di antaranya Kabupaten Malang akan menerima Rp46,4 milliar, Kediri Rp33,46 miliar, Blitar Rp28,44 miliar, Jember Rp44,9 miliar dan sampang Rp25,3 miliar.

Sedangkan kota yang mendapat alokasi cukup besar yaitu Kota Surabaya dapat Rp50,75 miliar, Kota Blitar Rp15,14 miliar, Kota Kediri Rp16,9 miiar dan Kota Probolinggo Rp16 miliar.

Bobby menuturkan dana ditransfer ke daerah kemungkinan besar untuk triwulan I dan II hampir bersamaan pada Agustus atau September. Sedangkan dana alokasi triwulan ketiga ditransfer Oktober.

“Karena itu perlu dipersiapkan kegiatannya agar terserap dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, bila dana dari pajak rokok tak terserap di 2014 akan masuk perhitungan sisa lebih pengunaan anggaran. Dana itu lantas dianggarkan plus potensi tahun berjalan dan dibelanjakan sesuai porsi 50% untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum dan sisanya untuk belanja lain.

Dosen Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Khusaini mengingatkan pajak rokok ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang notabene banyak dilakukan kalangan tidak mampu. Sehingga dana pajak ke daerah pun seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu tersebut.

“Problem anggaran pemerintah sebenarnya bukan hanya seberapa besar yang diserap tetapi perlu juga diperhatikan apakah tepat sasaran. Tidak ada manfaatnya nanti kalau dana ini tidak meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya