SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Pengusutan kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2009 senilai Rp5,6 miliar ditargetkan rampung pada akhir 2013. Apabila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng telah mengaudit kerugian uang negara maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan secara maraton. Pihaknya segera melengkapi dokumen pembelian tiket pesawat yang digunakan para penerima bantuan dana cukai tembakau. Jika dokumen telah lengkap maka segera dikirim ke BPKP Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini kasus lama yang hingga sekarang belum ada hasilnya, makanya kami menargetkan tahun ini harus rampung,” katanya saat ditemui Solopos.com, Senin (7/1/2013).

Menurutnya, para penerima bantuan dana cukai tembakau membeli belasan tiket pesawat untuk berwisata ke Sulsel selama sehari. Mereka membeli tiket pesawat dari dua maskapai penerbangan udara secara bergelombang. Salah satu manajemen maskapai penerbangan sudah dimintai keterangan.

Sementara maskapai penerbangan lainnya belum diperiksa karena harus menunggu kebijakan dari manajemen pusat. Selain itu, dana bantuan cukai tembakau diduga diselewengkan untuk pembelian tiga unit mewah senilai Rp500 juta.

Kejari telah berungkali melayangkan surat ke BPKP Jateng yang berisi desakan agar segera turun lapangan untuk mengaudit kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kendalanya pihak BPKP Jateng belum akan turun lapangan jika dokumennya belum lengkap. Hanya tinggal dokumen manifest dari maskapai penerbangan udara yang belum lengkap,” jelasnya.

Dokumen tersebut untuk menguatkan alat bukti sehingga dapat segera menjerat para penerima dana bantuan cukai tembakau. Pihaknya mengaku telah mengantongi satu calon tersangka kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Namun, identitas calon tersangka masih dirahasiakan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Penyidikan mengerucut pada satu calon tersangka. Kami tidak mau gegabah menetapkan tersangka sebelum ada alat bukti yang kuat.”

Sebelumnya, para pejabat teras di lingkungan Pemkab Karanganyar telah dimintai keterangan. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2009 senilai Rp5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD di lingkungan Pemkab Karanganyar yakni Bagian Perekonomian senilai Rp2.960.987.425, Bagian Hukum Rp150 juta, Bappeda Rp450 juta, Dinas Pertanian Rp446.350.000, Disperindagkop Rp400 juta, Dinas Kesehatan Rp335.525.000, BP4K Rp150 juta, BLH Rp200 juta, DP2KAD Rp420 juta dan Dinsosnakertrans Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya