SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR —  Jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanganyar pada 2012 menurun dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus KDRT dipicu faktor ekonomi  dan perselingkuhan.

Aktivis Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Karanganyar, Ika Krama Jaya, mengatakan jumlah kasus KDRT di Karanganyar pada 2012 sebanyak 28 kasus. Sedangkan jumlah kasus KDRT pada 2011 sebanyak 42 kasus. Hingga Maret 2013, jumlah kasus KDRT sebanyak lima kasus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jumlah kasusnya menurun dibanding tahun lalu. Kami mensosialisasikan KDRT di setiap kecamatan secara terus menerus,” katanya saat ditemui Solopos.com, Jumat (12/4/2013).

Sesuai peraturan daerah (Perda) No 20/2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bahwa untuk menekan jumlah kasus KDRT maka proses sosialisasi dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal membentuk pos pelayanan terpadu (PPT) di setiap kecamatan.

Diharapkan para korban KDRT maupun kekerasan seksual pada anak di bawah umur dapat melapor ke PPT di setiap kecamatan.
“Kami memudahkan para korban KDRT atau kekerasan seksual yang berdomisili di wilayah pedalaman. Mereka bisa melapor ke PPT atas kasus yang menimpanya,” ujarnya.

Menurut Ika, upaya menekan kasus KDRT terkendala adanya stigma masyarakat bahwa kasus KDRT maupun kekerasan seksual merupakan aib keluarga. Tak hanya itu, korban KDRT yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) merasa ketakutan jika diceraikan oleh suaminya karena telah mempunyai tanggungan anak.

“Sebenarnya masih banyak kasus KDRT maupun kekerasan seksual yang tak dilaporkan. Masyarakat menilai kasus tersebut aib bagi keluarga,” papar Ika.

Sementara Wakil Ketua kelompok kerja (Pokja) I TP-PKK Karanganyar, Sriyadi menjelaskan pihaknya memprioritaskan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus KDRT maupun kekerasan seksual. Pihaknya selalu mensosialisasikan penanganan kasus tersebut di berbagai pertemuan secara terus menerus.

Terdapat 34 desa binaan yang konsen terhadap upaya penanganan kasus KDRT maupun kekerasan seksual. Tentunya, pihaknya bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus KDRT yang masuk ke jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya