SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — PT Jamsostek Kantor Wilayah (Kanwil) V Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama
2012, membayarkan klaim sebanyak 105.102 kasus ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY, Hardi Yuliman kepada wartawan dalam Evaluasi Kinerja 2012 di Semarang, Senin (7/1/2013).

“Kami telah mengeluarkan pembayaran jaminan klaim untuk 105.102 kasus ketenagakerjaan senilai Rp593,696 miliar,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus ketenagakerjaan paling besar, lanjut ia, yakni jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebanyak 1.119.383 kasus dengan nilai pembayaran jaminan klaim Rp93,6250 miliar. Disusul jaminan hari tua (JHT) sebanyak 99.585 kasus dengan senilai Rp527,808 miliar, jaminan kesehatan kerja (JKK) sebanyak 12.198 kasus senilai Rp38,222 miliar, jaminan kematian (JKM) sebanyak 1.929 kasus senilai Rp37,129 miliar.

Di samping itu juga kasus ketanagakerjaan sektor informal sebanyak 617 kasus senilai Rp3,42 miliar, dan program khusus sebanyak 168 kasus dengan pembayaran jaminan klaim Rp1,59 miliar. ”Rata-rata terdapat 3.066 kasus JPK per hari,” tandas Hardi.

Sedang untuk kasus JHT rata-rata 415 kasus per hari, kasus JKK sebanyak 51 kasus per hari, dan kasus JKM sebanyak 8 kasus per hari.

”Rata-rata untuk pembayaran jaminan JPK Rp83.640 per kasus, JHT Rp5.3 juta per kasus, JKK Rp3,1 juta per kasus, dan JKM senilai Rp19,24 juta per kasus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Hardi yang didampingi Kabag Pengendalian dan Operasi, Sabaruddin menyatakan untuk realisasi pencapaian kepesertaan Jamsostek 2012 melampaui target yang ditentukan.

Dia menyebutkan untuk kepesertaan perusahaan dari target 2.530 perusahaan tercapai 2.637 perusahaan. Untuk tenagakerja dari target 233.210 orang tercapai 320.919 orang.  ”Saat ini jumlah perusahaan peserta Jamsostek di Jateng dan DIY sebanyak 25.980 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 2,47 juta orang,” tandasnya.

Kabag Pengendalian dan Operasi, Sabaruddin, menambahkan masih ada 1.843 perusahaan yang seharusnya wajib menjadi peserta Jamsostek tapi belum mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya