SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Sekitar 200 perangkat desa atau perdes berusia 60 tahun pada 2020 yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15/1981 bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka dipastikan masih bisa bekerja hingga usia 65 tahun sesuai ketentuan dalam perda tersebut.

Sebelumnya, terdapat beberapa perdes di Sragen merasa dipensiunkan lebih dini di usia 60 tahun meski ia diangkat berdasar Perda No. 15/1981. Mereka kemudian mengadu kepada Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

10 Berita Terpopuler : Viral Bubur Bakar Badran Solo Belinya Harus Antre

Setelah melalui proses yang panjang dan audiensi dengan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akhirnya beberapa perdes itu bisa dipekerjakan kembali. Mereka akan pensiun pada usia 65 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Alhamdulillah, setelah beraudiensi dengan Bupati beberapa waktu lalu, sudah ada keputusan. Intinya, masa kerja dari perangkat desa disesuaikan dengan SK pengangkatan mereka. Jadi, beberapa perangkat yang sempat diberhentikan bisa bekerja lagi. Sekitar 200 perangkat juga bakal pensiun di usia 65 tahun. Hak-hak mereka pun tetap akan didapatkan selama lima tahun ke depan,” ujar Ketua Praja, Sumanto, kepada Solopos.com, Kamis (27/8/2020).

Pembelajaran Tatap Muka di Grobogan Belum Bisa Dilaksanakan

Sumanto menjelaskan awalnya terdapat tiga kategori perdes. Pertama, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 65 tahun.

Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun. Ketiga, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 60 tahun.

Disesuaikan dengan SK Pengangkatan

Menurutnya, pengangkatan perdes itu disederhanakan menjadi dua kategori. Pertama, masa kerja perdes disesuaikan dengan SK pengangkatan. Misal perdes itu diangkat bekerja hingga usia 65 tahun, maka dia bisa pensiun pada usia 65 tahun.

Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun, bisa bekerja hingga usia 60 tahun. Dengan begitu, masa kerja perdes terbagi dua yakni hingga 65 tahun dan 60 tahun.

Catat, Telkom Buka Lowongan Kerja untuk 12 Posisi Berikut Ini

Sumanto mengakui sempat ada perbedaan persepsi dalam menyikapi masa kerja dari perdes antara Praja Sragen dengan Pemkab Sragen.

Pada 2017 lalu, Pemkab Sragen melakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) semua pemerintah desa dengan berpedoman pada Perda No. 8/2017 tentang Perdes.

Setelah ada penataan SOTK, ada yang berpandangan masa kerja perdes itu hanya sampai sampai 60 tahun. Padahal, kata Sumanto, itu tidak sesuai dengan Permendagri No. 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perdes dan Perda No. 8/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya