SOLOPOS.COM - Ratusan motor yang menggunakan knalpot brong ditilang di Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (26/9/2020) malam. (Istimewa/Dokumen Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Satlantas Polresta Solo terus memberantas maraknya penggunaan knalpot brong di Kota Solo melalui kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR). Hingga saat ini Satlantas Polresta Solo sudah menyita sebanyak 200-an knalpot brong. Bukannya dimusnahkan, muncul usulan menyulap knalpot sitaan itu menjadi monumen.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan pada Senin (28/9/2020) mengatakan knalpot bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu bakal dimusnahkan dalam waktu dekat. Namun, muncul opsi 200-an knalpot itu akan dijadikan ikon seperti monumen dari bahan knalpot.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, saat ini kepolisian masih mengkaji bentuk dan lokasi monumen knalpot itu. Harapannya, masyarakat sadar akan aturan berlalu lintas serta tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Ganjar: Paslon Pilkada 2020 di Jateng Dilarang Gelar Kampanye Terbuka

"Memang saat ditangkap sepeda motor kami amankan dulu. Lalu, sepeda motor bisa diambil dengan cara mengganti dengan knalpot standar, tetapi knalpot brong tetap kami sita," papar Afrian mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasatlantas menyebut penindakan penggunaan knalpot brong tidak dilakukan asal-asalan. Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang mereka lakukan.

Waspada! Wonogiri Masuk 25 Wilayah Rawan Gempa di Pulau Jawa

Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama sesuai peruntukannya. Seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.

Menjelang pilkada Solo 2020, personel gabungan dari polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan, menggelar razia kendaraan bermotor di delapan lokasi Kota Solo pada Sabtu (26/9/2020) malam. Hasilnya, sebanyak 114 knalpot brong disita Satlantas Polresta Solo di wilayah Gendengan dan Manahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya