SOLOPOS.COM - Ilustrasi membangun rumah atau gedung. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mencatat lebih dari 200 permohonan masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat ini, Pemkab Sukoharjo masih menggodok payung hukum berupa peraturan bupati (perbup) yang mengatur aspek teknis pengurusan perizinan membangun bangunan baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses pengurusan PBG dilakukan secara online melalui aplikasi SIMBG. Banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon dalam aplikasi SIMBG. Misalnya, pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan seperti dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Baca juga: Catat! Bankeu Tak Cair Jika Desa di Sukoharjo Belum Serahkan LPj

“Animo masyarakat maupun pelaku usaha yang tengah mengurus perizinan PBG cukup banyak. Lebih dari 200 permohonan yang masuk dalam aplikasi SIMBG. Kami juga masih mempelajari secara detail karena mekanisme PBG merupakan aturan baru dari pemerintah pusat,” kata Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (7/3/2022).

Lima Kali Kesempatan

Pemohon diberi kesempatan lima kali untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan dalam aplikasi SIMBG. Apabila lebih dari lima kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan PBG.

Bowo menyebut pemohon tak perlu lagi meminta persetujuan warga di sekeliling lokasi atau izin lingkungan dalam mengurus PBG. Asalkan memenuhi syarat, sistem SIMBG yang terkoneksi langsung dengan pemerintah daerah langsung menerbitkan PBG.

Baca juga: Prospektif! Desa di Sukoharjo Ini Geber Budi Daya Ikan di Kolam Terpal

“Ada beragam fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya serta khusus. Nah, ini juga diatur dalam mekanisme pengurusan PBG,” ujar dia.

Namun demikian, hingga sekarang Pemkab Sukoharjo belum menerbitkan PBG lantaran menunggu terbitnya payung hukum. Dia telah beberapa kali berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo untuk membahas payung hukum pengurusan PBG di Kabupaten Jamu.

“Kami juga berupaya memudahkan masyarakat atau pelaku usaha saat mengurus PBG. Namun harus ada landasan hukum untuk mencegah konflik antara pemohon dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” papar dia.

Baca juga: Padi IP 400 di Sukoharjo Mulai Dipanen, Bagaimana Hasilnya?

Seorang warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Mudakir, mengatakan aturan pengurusan PBG yang dilakukan secara online berpotensi menimbulkan problem baru. Bisa jadi, warga yang tinggal di sekeliling lokasi keberatan dengan pembangunan gedung.

Pemerintah daerah dituntut menjembatani pelaku usaha dengan masyarakat. “Kalau bisa pembangunan gedung tetap berjalan namun masyarakat setempat juga tidak terganggu. Mungkin bising atau debu proyek pembangunan gedung yang dikeluhkan masyarakat,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya