SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya menyegel 20 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Putri Cempo di Mojosongo, Jebres, lantaran tak kunjung dihuni oleh penyewa.

Penyegelan dipimpin Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Heri Sunardi pada Selasa (19/3/2019) pagi bersama sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan surat peringatan hingga tiga kali dengan batas akhir pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedianya penyegelan dilakukan pada 22 unit rusunawa, namun dua penerima kunci ternyata sudah menempati unit mereka. “Masing-masing blok 10 unit. Kami cek satu per satu, kami buka pintu, dan cek kondisi di dalamnya. Mayoritas sengaja dikosongkan atau sama sekali tidak dikunjungi. Beberapa perabot ada yang dilepas plastiknya, jadi kemungkinan sempat ditengok, tapi tidak ditempati,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Sebanyak 20 unit itu perinciannya pada blok A terdiri atas dua unit di lantai dasar yakni unit nomor 9 dan 13, dua unit di lantai I yakni nomor 6 dan 7, dua unit di lantai II yakni nomor 1 dan 2, dua unit di lantai III yakni nomor 9 dan 13, serta dua unit di lantai IV yakni nomor 4 dan 14.

Sedangkan di blok B ada lima unit di lantai I yakni nomor 4, 6, 13, 15, dan 16. Di lantai II terdapat satu unit yang disegel yakni nomor 15. Sementara di lantai IV ada empat unit yakni nomor 8, 9, 10, dan 12. Dengan penyegelan tersebut, 20 unit itu otomatis berstatus tidak ditempati.

“Penyegelan ini bertujuan memberikan efek jera kepada penerima jatah rusunawa. Kunci sudah diserahkan tapi tidak segera ditempati. Otomatis kewajiban pembayaran juga tidak dilakukan. Sebenarnya, pemberian surat peringatan yang berjenjang menunjukkan kami juga sudah memberi kelonggaran,” ucap Heri.

Setelah penyegelan, Pemkot bakal mengganti kunci tiap unit agar penerima jatah yang lama tak lagi bisa mengakses hunian tersebut. Calon penghuni berikutnya bakal diambilkan dari 500-an pendaftar yang sudah mengantre ditambah sejumlah seleksi.

“Selain berpenghasilan rendah [MBR], mereka juga harus mampu membayar kewajiban sewa ditambah iuran ke paguyuban,” jelasnya.

Iuran paguyuban itu hasil kesepakatan untuk jasa listrik menggerakkan pompa air, lampu di lorong, dan lampu taman. Ketua Paguyuban Rusunawa Mojosongo Blok B, Sutarno, mengaku belum pernah berjumpa dengan penghuni unit-unit yang kosong.

Padahal, ia sudah menempati hunian tersebut sejak November lalu. “Sejak saya pindah ke sini, saya belum pernah bertemu dengan penghuni unit-unit kosong itu. Umumnya kalau pindah ke sini, mereka harus melapor ke paguyuban, salah satunya ke saya,” kata dia saat dijumpai di sela-sela penyegelan, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya