SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Solo mengecek rambu lalu lintas di tempat pembuatan, Klodran, Karanganyar, Senin (8/8/2011). (Agoes Rudianto)

Petugas Dishub Solo mengecek rambu lalu lintas di tempat pembuatan, Klodran, Karanganyar, Senin (8/8/2011). (Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Sekitar 10 persen hingga 20 persen rambu lalu lintas yang dipasang di jalan-jalan utama di Kota Solo, diketahui hilang setiap tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menduga hal itu ada kaitannya dengan praktik parkir liar karena rambu yang hilang itu mayoritas merupakan rambu larangan parkir. Demikian dikemukakan Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (8/8/2011).

”Mayoritas rambu yang hilang berkaitan larangan parkir, yakni rambu simbol P silang untuk larangan memarkir kendaraan, simbol S silang sebagai tanda jangan berhenti dan simbol palang untuk larangan memasuki area. Beberapa kali rambu yang hilang kami pasangi dengan rambu baru, tapi di tempat yang sama ada kasus hilang lagi,” paparnya.

Yosca menjelaskan Dishub memasang rata-rata 20 hingga 30 rambu yang tersebar di jalan-jalan utama, misalnya Jl Slamet Riyadi, termasuk di titik-titik rawan kemacetan. Tahun ini, Dishub memasang 390 Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) jenis permanen dan 96 buah jenis portable di persimpangan-persimpangan jalan guna mengendalikan arus lalu lintas.

Namun dikatakannya, penambahan rambu itu bukanlah solusi mencegah pencurian rambu.
“Tambahan rambu ini tidak sebanding dengan yang hilang. Jika ditotal Solo memiliki 6.100 rambu,”kata dia lagi.

Lebih lanjut Yosca mengungkapkan hilangnya rambu-rambu di beberapa titik, termasuk di jalur-jalur perhubungan di Kota Solo, seringnya diikuti dengan munculnya lahan parkir baru.
”Sehingga kami menduga hilangnya rambu-rambu tersebut ada kaitannya dengan praktik parkir liar yang muncul di beberapa titik,” imbuhnya.

Namun Yosca mengaku Dishub sulit menyeret pelaku pencurian rambu ke ranah pidana. Sebab modus kejahatannya tergolong rapi dan minim saksi. Biasanya pelaku beraksi di malam hari saat luput dari pengawasan petugas.  ”Sebab rambu-rambu tersebut dipasang secara konvensional sehingga sangat memudahkan pelaku mencuri dari tempatnya,” katanya.

Yosca menyatakan jika hilangnya rambu tersebut ada kaitannya dengan kepentingan parkir liar, maka warga di sekitar lokasi parkir patut diduga membiarkan aksi kejahatan itu. Sebab juru parkir umumnya adalah warga setempat.  “Seharusnya warga juga ikut serta menjaga rambu, karena ini juga untuk kepentingan umum,” pungkasnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya