SOLOPOS.COM - Ilustrasi Infrastruktur (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — lahan kena proyek Jalur Lingkar Timur atau JLT Kabupaten Sukoharjo belum seluruhnya dibebaskan. Hingga kini masih ada sekitar 20% tanah warga terdampak yang belum selesai proses pembayaran ganti ruginya.

Salah satunya penyebabnya karena terkendala berkas kepemilikan tanah warga yang belum lengkap. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan belum rampungnya pemberkasan tanah warga salah satunya terkait masalah ahli waris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih ada berkas tanah warga yang belum lengkap karena masalah yang dihadapi warga itu sendiri. Jadi bukan pada kami,” kata Bowo kepada Solopos.com, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: 1 Keluarga di Kedungjambal Sukoharjo Kena Covid-19, Ibu & 2 Anak Meninggal

Bowo mengatakan pembebasan lahan kena proyek JLT Sukoharjo secara prosedural sudah selesai. Ia mengatakan tinggal pembayaran ganti rugi yang belum selesai karena berkas tanah warga terdampak belum komplet.

Ganti rugi lahan warga yang berkasnya sudah komplet, lanjut Bowo, sudah dibayarkan. “Sekarang tinggal berkas tanah yang belum lengkap yang belum dibayarkan [ganti rugi],” katanya.

Total Anggaran Ganti Rugi Rp120 Miliar

Bowo memperkirakan sekitar 20% dari total lahan terdampak yang belum selesai dalam pemberkasannya. Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan berkas tanah warga yang sudah lengkap dan dibayar ganti ruginya.

Baca Juga: Ketahuan! PKL di Sukoharjo Masih Melayani Makan di Tempat, Ini Tindakan Satpol PP

Seperti diketahui, Pemkab Sukoharjo menyiapkan total anggaran untuk ganti rugi lahan kena proyek JLT senilai Rp120 miliar. Anggaran tersebut untuk membebaskan 481 bidang tanah yang terdampak proyek.

Status tanah tersebut sebagian besar milik warga, meski ada juga tanah kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Baca Juga: PPKM Darurat, 4 Jalur Masuk ke Sukoharjo Disekat

Lahan yang terkena proyek JLT tersebut berada di lima desa di dua kecamatan. Masing-masing Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter.

Kemudian Desa Manisharjo, Desa Mojorejo, dan Desa Bendosari di Kecamatan Bendosari. JLT akan dibangun panjang 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya