SOLOPOS.COM - Aparat Polres Karanganyar menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar Sabtu (15/1/2022) di Tawangmangu, Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejak 6-26 Januari 2022, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 549 pelanggar yang menggunakan knalpot brong di jalan raya. Sementara itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terus digencarkan Polres Karanganyar.

Setelah menyambangi sekolah-sekolah, Polres Karanganyar kini juga menyasar kampus untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Pada Rabu (26/1/2022) lalu, Satlantas menyambangi Akademi Peternakan Karanganyar (Apeka). Acara ini diikuti oleh puluhan mahasiswa kampus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan mahasiswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Serta mengajak masyarakat pengguna jalan lainnya untuk mengubah perilaku yang belum tertib menjadi lebih tertib,” ujarnya, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Karanganyar

Kasatlantas AKP Sarwoko mewakili Kapolres, AKBP Muchammad Syafi`Maulla, menaruh harapan kepada para mahasiswa untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas.

“Police Goes to Campus merupakan suatu terobosan Polri khususnya Polres Karanganyar dalam rangka mengedukasi generasi milenial khususnya dalam berlalu lintas. Program ini merupakan wujud komitmen kami dalam membangun kesadaran berkendara bagi masyarakat usia muda atau usia produktif,” ujar Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya