SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, JEPARA — Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan jumlah tersangka 11 orang selama 20 hari berlangsungnya Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Selain menangkap 11 tersangka curanmor, Polres Jepara juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Rencana Polres Jepara, Senin (25/0/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Jepara menambahkan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022. Pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti di areal persawahan dan perkebunan. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter “T”.

“Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara [TKP] dari 40 kasus yang diungkap,” ujarnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 5 Kasus Curanmor dalam 2 Pekan

Oleh karena pelaku didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.

Untuk menghindari kasus curanmor, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Selain itu, masyarakat dianjurkan melengkapi sepeda motor atau kendaraannya dengan kunci ganda agar tidak mudah dibobol pencuri.

Sementara itu, 11 pelaku curanmor di Jepara itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ke-11 tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya