SOLOPOS.COM - Polwan Polres Karanganyar menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Jumapolo pada Minggu (29/8/2021) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Reserse Narkoba bersama Polwan Polres Karanganyar menyita 4,6 gram sabu-sabu dari tangan tiga orang tersangka saat menggerebek satu rumah di Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Minggu (29/8/2021) pukul 00.30 WIB. Dua tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Wonogiri.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Humas Polres Karanganyar, polisi menangkap tiga orang itu di rumah salah satu tersangka, yakni EP, 33. Identitas dua tersangka lainnya, BHW, 25, warga Desa Doho, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dan OP, 42, warga Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Tiga orang tersangka bekerja sebagai sopir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu di rumah EP. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita 4,6 gram sabu-sabu. Rinciannya, 3,77 gram disita dari tangan EP sedangkan 0,83 gram disita dari BHW.

Baca Juga: Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya

Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menuturkan penangkapan melibatkan wanita polisi atau jamak disebut Polwan. Polwan tersebut tergabung dalam Pleton Siaga 4. Mereka Ipda Dian Wulandari, Bripka Antun Puratasari, dan Briptu Kiki Rahmawati.

“Keberhasilan Polres Karanganyar mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan bersinergi dengan tiga Polwan Polres Karanganyar. Saat penangkapan, [Polwan] sedang siaga. Polwan membantu memancing terduga pelaku,” kata Agung melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (30/8/2021).

Selain dua paket sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang milik tiga tersangka. Beberapa di antara smartphone, timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, dan uang Rp600.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik EP. Dari tangan BHW disita smartphone, pipet, korek api, satu set alat hisap atau bong dari botol kaca bekas minuman berenergi, dan plastik klip bening. Polisi menyita smartphone dari tangan OP.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan pengungkapan kasus bermula saat anggota Polres Karanganyar termasuk tiga Polwan melaksanakan patroli di Jumapolo pada Sabtu (28/8/2021) pukul 20.30 WIB. Saat itulah, mereka mendapatkan informasi bahwa di rumah salah satu warga sering digunakan untuk berkumpul, mengonsumsi minuman keras dan sabu-sabu.

“Ipda Dian menghubungi saya. Anggota Narkoba menuju lokasi untuk melakukan observasi dan profiling tempat. Mereka melakukan penangkapan pada Minggu [29/8/2021]. Di dalam rumah ada tiga orang. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Baca Juga: Pulau di Indonesia Tambah 229, Sekarang Jadi 17.000 Pulau

Dua tersangka asal Wonogiri itu membeli sabu-sabu dari EP seharga Rp1 juta. Polisi menyelidiki darimana EP mendapatkan sabu-sabu tersebut. “Kami tetapkan satu orang, KCL sebagai DPO [daftar pencarian orang]. EP mengaku membeli sabu-sabu dari KCL itu Rp5 juta. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Tiga pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya