SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.org)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungli bantuan Alsintan jilid II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (26/2/2020).

Dengan demikian, kasus yang menyeret dua tersangka ini segera disidangkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi alsintan jilid II itu dipisah untuk masing-masing tersangka.

Dengan begitu, kedua tersangka bisa bergantian memberikan kesaksian di persidangan. Ini karena ada perbedaan tugas pokok dan fungsi dari kedua tersangka.

"Biasanya, jadwal sidang perdana baru turun sepekan setelah berkas perkara dilimpahkan,” papar Agung Riyadi kepada Solopos.com, Jumat (28/2/2020).

Ekspedisi Mistis Sara Wijayanto Berburu Hantu di Kota Solo Ketemu Arwah Kelaparan

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan alsintan jilid II adalah Agus Tiyono (perangkat Desa Tanggan, Gesi) dan Supriyanto (warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, dan pengurus DPC PDIP Sragen).

Modus kedua tersangka sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I yakni meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian itu digulirkan pada 2018 melalui jalur aspirasi anggota DPR.

Warga Korsel Bunuh Diri di Solo, Kapolresta: karena Depresi Merasa Kena Corona

Uang imbalan itu selanjutnya diserahkan kepada Supriyanto. Nilai imbalan itu mencapai Rp20 juta hingga Rp35 juta per kelompok tani.

Total imbalan yang terima keduanya mencapai mencapai ratusan juta rupiah. Untuk sementara, kedua tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli alsintan jilid I yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya