SOLOPOS.COM - Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri (kiri) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 kepada petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/4/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pengadilan Tipikor Semarang segera menyidangkan kasus dugaan rasuah yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Hal itu menyusul sudah dilimpahkannya berkas sekaligus dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto ke pengadilan setempat, Selasa (19/4/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah tim penuntut umum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari, beberapa waktu lalu. Pada proses itu penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUM Desa Lenggar Bujo Giri di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri periode 2016-2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masing-masing tersangka, yakni SPA selaku direktur PT Lereng Lawu Lestari dan S selaku ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan sebanyak satu ikat berkas terkait pengelolaan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri selama usaha berjalan. Bukti itu seperti laporan keuangan, pengeluaran/belanja dana usaha, penerimaan penyertaan modal dari lima desa di kawasan perdesaan Kecamatan Girimarto yang dilakukan secara bertahap, dan sebagainya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sapi di Wonogiri, Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

Pelimpahan tahap II saat itu dilakukan setelah Kepala Kejari (Kajari) selaku penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Hal itu berdasar Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tipikor atas nama S No. B-230/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022 dan surat yang sama atas nama SPA No. B-231/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke JPU (pelimpahan tahap I) untuk diteliti sejak awal Januari 2022 lalu. Penyidik menahan S dan SPA setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, Desember 2021 lalu.

“Setelah ini kami menunggu penetapan jadwal persidangan oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Feby mewakili Kajari Wonogiri, Tailani Moehsad.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi

Dia menyebut apabila dalam persidangan nanti terungkap fakta baru adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari bakal mengembangkan penyidikan.

“Sebelumnya memang penyidikan fokus pada dua tersangka dulu, yakni Sg dan SPA. Penyidik akan melihat fakta persidangannya nanti,” kata Feby.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019 yang menjadi tersangka adalah Sugeng. Sementara, satu tersangka lain yang merupakan Direktur PT Lereng Lawu Lestari adalah Sigit Priyo Atmojo.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Usut Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Senilai Rp4 Miliar

Perusahaan itu merupakan pihak yang menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk bekerja sama dengan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Sugeng merupakan warga Kecamatan Girimarto, sedangkan Sigit warga Kecamatan Wonogiri.

Tak Bersedia

Solopos.com pernah meminta konfirmasi kepada Sugeng, tetapi dia tak bersedia memberi pernyataan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik Kejari.

Sementara, pengacara Sigit terdahulu dari Adhibrata Lawfirm, Karanganyar, Antonius Tigor Witono, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya tidak pas.

Baca Juga: Kasus Penggemukan Sapi, 5 Desa di Wonogiri Gelontorkan Rp1,375 Miliar

Menurut dia, Sigit telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sigit telah mencabut kuasa Adhibrata Lawfirm, beberapa waktu lalu.

Semula, BUM Desa Bersama Girimarto menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2016.

Pengelola BUM Desa Bersama pernah panen tiga kali, tetapi merugi. Pengurus BUM Desa Bersama sempat berganti. Terakhir diketuai Sugeng.

Kemudian BUM Desa Bersama mengalihkan usaha menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk. Usaha itu berhenti. Seluruh sarana prasarana (sarpras) usaha penggemukan sapi dan usaha yang baru senilai miliaran rupiah mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya