Solopos.com, SOLO — Dua tersangka kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo dijemput paksa oleh polisi di kampus setempat, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB atau bersamaan dengan pengumuman penetapan mereka sebagai tersangka.
Keduanya yang merupakan panitia Diklats Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS berinisial NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, ditangkap tim penyidik Satreskrim Polresta Solo di satu tempat yang sama.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan selama Diksar Menwa UNS,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Ade mengatakan setelah penjemputan paksa, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka kasus Menwa UNS Solo itu. “Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain NFM dan FPJ, Ade tak memungkirinya. Tapi Ade menambahkan untuk menuju ke arah itu polisi harus memiliki dua alat bukti.
Untuk itu Ade menegaskan penyelidikan dan penyidikan belum berhenti alias masih terus dikembangkan. Langkah tersebut untuk melihat sejauh mana peran panitia lainnya. Tapi prinsip presumption of innocence tetap dipegang teguh.
“Kami terus kembangkan penyelidikan dan penyidikan dari dugaan kekerasan yang terjadi. Apakah melibatkan tersangka lainnya, kita tunggu. Tapi kami tetap berpegangan terhadap prinsip presumption of innocence,” sambungnya.
Baca Juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Kekerasan Menwa, Ini Kata Rektor UNS Solo
Langsung Ditahan?
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat dihubungi melalui ponsel menjelaskan dua tersangka kasus Menwa UNS Solo itu dijemput di lokasi yang sama, yaitu Kampus UNS. Kebetulan siang itu kedua tersangka sedang berada di tempat yang sama.
Apakah kedua tersangka melakukan perlawanan saat dijemput petugas, Djohan menjawab tidak. Namun, Djohan tak menjelaskan lebih jauh saat ditanya apakah kedua tersangka langsung ditahan. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.
Djohan mengatakan kedua tersangka cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. “Alhamdulillah kita sama-sama kooperatif. Saat dilakukan penjemputan juga mereka kooperatif, tidak melawan petugas,” urainya.
Baca Juga: Replika Senpi – Kotak P3K, Ini Daftar Barang Bukti Kasus Menwa UNS Solo
Sebagaimana diinformasikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal ikut serta dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.