SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Penyidik Polresta Solo tidak menahan kedua tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres.

Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat objektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial G dan S dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman selama empat tahun.

“Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Sementara syarat objektif penahanan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ditetapkan, Ini 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo

Kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain.

Kedua tersangka menjual lahan kepada orang lain dalam kurun Desember 2021-April 2022.

Proses pembayaran lahan makam dilakukan dengan cara diangsur hingga empat kali.

“Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah. Tidak ada embel-embel lain. Mereka juga sudah tahu jika lahan di Bong Mojo milik pemerintah. Calon pembeli juga tahu. Jadi, mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujar dia.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Tersangka Ditentukan Pekan Ini

Tersangka G menjual lahan seluas 80 meter persegi kepada orang lain pada Desember 2021. Nominal lahan yang dijual senilai Rp24 juta dengan pembayaran secara bertahap dari Desember 2021-April 2022.

Sementara tersangka S menjual lahan makam kepada orang lain senilai Rp8.250.000.

“Uangnya saya pakai untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang membersihkan dan meratakan tanah makam, jadi istilahnya sebagai ganti rugi,” ujar tersangka G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya