SOLOPOS.COM - RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 mengajukan kasasi.

Kasasi diajukan kedua terpidana korupsi RSUD Sragen setelah hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan keputusan PN Tipikor Semarang No. 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tertanggal 21 September 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan dua terpidana yang mengajukan kasasi itu adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Waterspout di WGM Wonogiri Fenomena Langka, Begini Penjelasan Lapan

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara terpidana lain yakni Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman tidak mengajukan kasasi karena keputusan banding meringankan pidana yang diterimanya.

Majelis Hakim Berbeda

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang sama-sama menjatuhkan sanksi pidana berupa enam tahun penjara kepada ketiganya.

“Hasil banding untuk Rahardian sesuai dengan tuntutan [1,5 tahun penjara] jaksa. Kami tidak tahu mengapa hasil banding itu berbeda. Mungkin karena majelis hakimnya juga berbeda,” papar Agung Riyadi kepada Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Ketiga terpidana sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

KRL Jogja-Solo Diharapkan Terintegrasi dengan BST dan Trans Jogja

Kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2,016 miliar diserahkan oleh Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Dua terpidana lain yakni Djoko Sugeng dan Nanang Y. tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kendati begitu, keduanya dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar itu. Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu.

Persekongkolan untuk mengondisikan harga perlengkapan ruang sistem operasi itu memicu munculnya kerugian negara Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.

Klaten Bakal Miliki 28 Sekolah Penggerak untuk Cetak Siswa Berjiwa Pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya