SOLOPOS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, telah memasuki sidang penuntutan. Dua terdakwa dalam kasus itu, masing-masing dituntut pidana 8 tahun dan 7,5 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pembacaan sidang tuntutan tersebut dilaksanakan, Selasa (19/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonogiri turut menghadiri sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (19/7/2022), mengatakan, kedua tersangka dinilai melanggar hukum karena merugikan keuangan negara melalui BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri senilai Rp4,065 miliar.

Terdakwa Sigit Priyo Atmojo (selaku Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Sugeng (selaku ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019) dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) dan denda senilai Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Menurut Ahsan, keduanya terbukti bersalah karena melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Kondisi Kandang Sapi BUM Desa Lenggar Bujo Giri Kini Memprihatinkan

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair kepada keduanya, yaitu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menerangkan, perbedaan amar tuntutan tersebut karena status keduanya berbeda.

Sigit Priyo Atmojo berstatus sebagai Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan Sugeng sebagai ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri.

Amar tuntutan kepada Sigit Priyo Atmojo di-juncto-kan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah Sapi Wonogiri Dengarkan Keterangan Saksi

Sigit Priyo Atmojo dianggap menikmati uang yang menjadi kerugian negara sehingga yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,065 miliar.

“Jika uang itu tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Misalnya tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dikenakan pidana penjara tambahan selama empat tahun lima bulan,” ucap Domo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kamis (21/7/2022).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, BUM Desa Bersama Girimarto semula menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu merupakan hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016.

Pengelola BUM Desa Bersama pernah panen tiga kali tetapi merugi. Pengurus BUM Desa Bersama sempat berganti. Terakhir diketuai Sugeng.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi Wonogiri Segera Disidang, Kapan?

Selanjutnya, BUM Desa Bersama mengalihkan usahanya menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk. Usaha itu berhenti. Seluruh sarana prasarana (sarpras) usaha penggemukan sapi dan usaha yang baru senilai miliaran rupiah saat ini mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya