SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, 40, putra seorang kiai ternama di Jombang, Jatim. MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suharyanto, di Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Totok menyampaikan kejaksaan setempat telah menyatakan P-21 atau berkas lengkap terkait perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA pada Selasa (4/1/2022). “Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 tanggal 4 Januari lalu [2022]. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru

Selain itu, Totok menuturkan polisi telah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukum menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).

“Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” katanya.

Polisi melayangkan panggilan kedua pada Kamis (13/1/2022). Penyidik mendatangi rumah MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga : Bea Cukai Solo Siapkan Program untuk Perajin Ciu Bekonang, Apa Itu?

“Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya dan akan dilaksanakan upaya paksa,” jelasnya.

Namun, dia berharap MSA kooperatif. Tersangka MSA tercatat sebagai warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan No.LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Perempuan tersebut tak lain adalah santriwatinya.

Baca Juga : Ikut Mapala di Gunung Telomoyo, Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia

MSA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Namun, lebih dari dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, MSA tak kunjung ditahan.

Bahkan, tersangka MSA sempat menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan tersangka tidak sah. Ia mengajukan praperadilan, menuntut ganti rugi Rp100 juta, dan pemulihan nama baik. Gugatan itu terdaftar No.35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya