Solopos.com, BOYOLALI – Berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2018 yang kemudian ditetapkan pada 11 November 2019, Kabupaten Boyolali menambah satu kecamatan baru yakni Kecamatan Tamansari.
Kecamatan Tamansari yang mulai beroperasi awal 2020 itu merupakan hasil pemekaran Kecamatan Musuk. Kecamatan Tamansari membawahi 10 desa.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), desa yang masuk Kecamatan Tamansari meliputi Desa Sangup, Desa Keposong, Desa Lampar, Desa Karanganyar, Desa Karangkendal, Desa Lanjaran, Desa Mriyan, Desa Sumur, Desa Jemowo, dan Desa Dragan.
Sebelum menjadi Kecamatan Tamansari, 10 desa tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Musuk.
Camat Tamansari, Wurlaksana mengatakan Kecamatan Tamansari merupakan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Musuk berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2018. Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2019.
Baca juga: Cerita Bahagia Warga Setelah 2 Tahun Pemekaran Kecamatan Tamansari
Wurlaksana menambahkan pada Juni 2019 gedung Kantor Kecamatan Tamansari mulai dibangun dan selelsai pada 27 desember 2019. Ia kemudian menjelaskan fasilitas apa saja yang ada di Kecamatan Tamansari.
Meskipun secara fisik kantor kecamatan sudah dibangun, namun mereka belum memiliki gedung khusus bagi petugas penyuluhan. Kantor Kecamatan Tamansari baru memiliki kantor penyuluh Keluarga Berencana.
“Di sini baru ada kantor penyuluh Keluarga Berencana [KB], yang lainnya belum,” kata Camat Tamansari saat diwawancar di lingkungan Kantor Kecamatan.
Kecamatan Tamansari sudah memiliki gedung layakan kesehatan yakni Puskesmas Tamansari. Namun, Kecamatan Tamansari belum memiliki Kantor Polsek dan Komando Rayon Militer (Koramil).
“Kami belum ada Kantor Polsek dan Koramil, pasti diusahakan dan direncanakan ke depannya, lahannya sudah disediakan juga,” kata Camat Tamansari.
Baca juga: Cerita Pur dan Tini, Perajin Anak Panah Boyolali Laris di Luar Negeri
Sementara, warga setempat mengaku antusias dengan kecamatan baru tersebut. Warga jadi lebih dekat saat mengurus administrasi yang harus berkaitan langsung dengan kecamatan.
“Setelah kecamatan baru dibentuk, rasanya semakin maju daerahnya, akses pelayanan administrasi juga dekat,” Ungkap warga Desa Lampar yang bertemu dengan Solopos.com dikursi antre pelayanan umum, Siswanto.
Siswanto mendatangi kantor Kecamatan Tamansari untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang, Senin (18/7/2022).