SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika (kiri) menunjukkan barang bukti Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisal M di Mapolresta Solo pada Rabu (8/9/2021). (Solopos.com/ Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo menangkap M, 48, warga Danukusuman, Serengan, Solo, pada pertengahan Agustus lalu setelah mencabuli anak di bawah umur di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Pelaku mencabuli anak berusia 11 tahun yang merupakan anak dari kekasihnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) mengatakan kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan. Pelaku M, mencabuli korban saat ibu kandungnya bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun. Dari tangan pelaku M, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita kaus warna kuning, celana panjang milik pelaku, celana dalam pelaku, dan pakaian dalam korban.

“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. Tersangka mencabuli anak setiap pekan sekali,” papar dia.

Baca juga: Pengumuman! Syarat Naik KRL Solo-Jogja Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

Kasus Kedua

Ia menambahkan pada akhir Agustus juga ada kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisal PK, 23, merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku nekat mencabuli anak balita itu saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos untuk bekerja.

“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” papar dia.

Dari tangan PK, polisi menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.

Kapolresta Solo mengatakan kedua pelaku telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Dua pelaku itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bulus di Terowongan Trucuk Klaten Sudah Tua, Ini Rahasianya Berumur Panjang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya