SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti penyalahgunaan narkoba. (Antara)

Solopos.com, JOGJA — Dua pemuda asal Karanganyar ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY saat hendak bertransaksi narkoba di jalan raya Solo-Jogja. Narkoba yang hendak mereka jual adalah sabu-sabu.

Belakangan diketahui, barang haram itu dipasok dari seorang bandar sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sragen berinisial BI. Sementara kedua pemuda Karanganyar itu masing-masing berinisial AEW, 20, dan MI, 18.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MI berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan AEW adalah buruh lepas. Keduanya ditangkap pada Senin (13/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di Dusun Mangunan, Desa Kalitirto, Sleman, DIY setelah sebelumnya diamati ketat oleh petugas BNNP DIY.

Baca Juga: Belum Sempat Bertemu Pembeli, 2 Kurir Sabu-Sabu Asal Karanganyar Diringkus BNNP DIY

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka dicokok saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu seberat total 3 gram. Mereka ditangkap sebelum sempat melakukan transaksi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua tersangka ditengarai sering melakukan transaksi dan mengantarkan paket sabu. Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus keduanya di Dusun Mangunan, Desa Kalitirto, Sleman pada 13 September 2021 sekira pukul 00.20 WIB,” kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: 3 Warga Sragen Dibekuk Polisi Karanganyar Gara-gara Transaksi Sabu-Sabu

Para tersangka juga mengakui bahwa mereka nantinya dijanjikan upah atas pengiriman paket tersebut. “Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah dari pengendali/bandar dengan inisial BI, napil di Lapas Sragen. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap RZ dan para pemasok,” ujarnya.

Pengungkapan itu bermula dari adanya kecurigaan warga terhadap aktivitas kedua pemuda itu yang kerap melakukan transaksi di kawasan sekitar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi awal tersebut dan diketahui bahwa keduanya kerap bertransaksi sabu di kawasan Solo dan Jogja.

“Petugas telah melakukan surveillance terhadap pergerakan para pelaku, hingga petugas mendapati para pelaku akan melakukan transaksi di sekitar jalan raya Solo-Jogja,” kata Andi.

Baca Juga: Tretan Muslim dan MLI Mengaku Lega Coki Pardede Ditangkap

Sebelum sempat bertransaksi, petugas lebih dulu menangkap kedua tersangka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan di badan para tersangka. “Berdasarkan hasil interogasi pelaku akan melakukan transaksi dengan mengantar paket sabu tersebut kepada inisial RZ, warga Sleman,” kata Andi.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya