SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menyegel sebuah tower base transceiver station (BTS). Foto diambil belum lama ini. (Istimewa/Dok. Satpol PP)

Solopos.com, BOYOLALI—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali memberi sanksi denda kepada dua pemilik tower base transceiver station (BTS) tak berizin. Satpol PP terus memburu pemilik sejumlah tower yang disinyalir tak berizin.

Total nilai denda ini mencapai Rp144,4 juta. Secara terperinci, denda diberikan kepada dua perusahaan masing-masing Rp41,292 juta atau setara dua kali retribusi. Sedangkan perusahaan lainnya didenda senilai lima kali retribusi atau setara Rp103,110 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Denda tersebut langsung masuk ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, saat ditemui wartawan di kawasan kompleks terpadu Pemkab Boyolali, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Antrean Kendaraan Beli Solar di SPBU Wonogiri Berangsur Normal

Tri Joko menjelaskan kedua tower ini berada di Kecamatan Musuk dan Nogosari. Sanksi denda diberikan lantaran kedua tower ini terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, kedua tower ini sudah beroperasi.

“Karena sudah membayar denda, kedua tower itu bisa mendapatkan IMB. Dengan begitu, keduanya menjadi tower legal,” imbuh dia.

Ia menjelaskan di Boyolali berdiri sekitar 200-an tower BTS. Ia menduga ada beberapa tower di antaranya yang belum memiliki izin. Selama 2021, misalnya Satpol PP Boyolali menindak sedikitnya 10 tower tak berizin.

Baca Juga: Getek Tradisional Tetap Jadi Andalan Nelayan Rawa Jombor Mencari Ikan

Saat ini, Satpol PP tengah menyelidiki pemilik 5 tower BTS tak berizin yang berhasil diidentifikasi. Identifikasi pemilik tower ini terkendala oleh warga yang lahannya disewa enggan berlaku kooperatif dan terbuka.

“Ini tentunya menyulitkan kami untuk bertindak. Kalau pemiliknya jelas, biasanya kami berikan surat peringatan pertama hingga ketiga dengan tenggang 7 hari, 3 hari dan terakhir 3 hari,” terang dia.

Opsi terakhir apabila perusahaan pemilik tower BTS tak berizin ini tak juga terungkap, Satpol PP mengambil langkah memutuskan catu daya sumber listrik. Pemutusan catu daya ini dilakukan atas sepengetahuan pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Baca Juga: Pemilik Warung Apung Minta Revitalisasi Rawa Jombor Dikerjakan Serius

Tri Joko mengajak kepada masyarakat agar turut memantau keberadaan tower BTS di lingkungannya. Apabila ditemukan ada tower BTS tak berizin segera melapor kepada Pemkab Boyolali atau kepada Satpol PP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya