SOLOPOS.COM - Gelondongan kayu sonokeling diamankan di Polres Ponorogo Rabu (18/5/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Dua dari lima orang pelaku pembalakan liar di hutan lindung Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian. Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain.

Dua pelaku lilegal logging yang berhasil ditangkap yakni berinisial P, 36, dan S, 35. Keduanya merupakan warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku ini ditangkap beserta sekitar lima gelondong kayu sonokeling yang diangkut di bak terbuka berpelat nomor AD 1858 RS. Saat ini kendaraan truk bersama gelondongan kayu itu diamankan di Polres Ponorogo.

”Kayu gelondongan itu berjenis kayu sonokeling yang berada di Kecamatan Sukorejo,” kata Kanit Pidum Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Ratusan Sekolah di Ponorogo Tak Miliki Kepsek, Kenapa Ya?

Informasi itu didapatkan dari warga setempat pada pukul 02.30 WIB terkait adanya sekelompok orang tengah mengangkut kayu dari hutan. Guling beserta anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kabarnya, ada lima orang yang melakukan aksi tersebut. Namun, hanya ada dua orang yang tertangkap.

”Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Untuk yang belum tertangkap masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dua tersangka itu kedapatan tengah memindahkan gelondongan kayu. Kayu sonokeling sudah dalam posisi terpotong-potong. Ada tim lain yang melakukan pemotongan kayu dan tidak ada di TKP. Kayu itu tengah diamankan di Mapolres Ponorogo dan berjumlah kurang lebih ada lima buah. Diameter kayu tersebut juga berbeda-beda, mulai dari 50-70 centimeter.

”Kami belum tahu bakal dijual ke mana gelondongan kayu tersebut. Masih kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Sah! Dua Perda di Ponorogo Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Informasi awal, Guling mengatakan bahwa keduanya baru melakukan aksi tersebut sekali. Keduanya langsung tertangkap oleh Polres Ponorogo. Pasal yang dikenakan yaitu undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 3 huruf a.

”Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkas Guling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya