SOLOPOS.COM - Tersangka kasus klitih, RA, asal Banjarsari, Solo, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang digelar kepolisian di Mapolres Boyolali, Senin (11/4/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Tertangkapnya tersangka kedua kasus klitih di Andong, Boyolali, berinisial RA, 17, mengakhiri pencarian oleh aparat Polres Boyolali. RA yang merupakan remaja asal Banjarsari, Solo, diciduk polisi di daerah Colomadu, Karanganyar, pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka klitih RA di Mapolres Boyolali, Senin (11/4/2022). Pada kesempatan itu, wartawan diperkenankan bertanya kepada pelaku klitih, RA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditanya mengenai hubungannya dengan tersangka klitih lainnya yang telah tertangkap lebih dulu, AA, 16, warga Banjarsari Solo, RA mengaku bukan teman sekolah tapi teman nongkrong. RA juga ditanyai wartawan tentang tempatnya nongkrong bareng AA.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Remaja Solo Pelaku Klitih di Andong Boyolali Tertangkap

“[Kami] biasanya nongkrong di Manahan,” ungkap RA singkat. RA sendiri merupakan pelajar di salah satu SMK area Solo.

RA mengaku mengenal AA baru sekitar satu tahun. Dia juga menyatakan baru bergabung di geng yang melakukan aksi klitih di Andong, Boyolali. Saat disinggung mengenai motifnya melakukan klitih, RA mengaku hal tersebut adalah aksi balas dendam dengan geng lain. Namun ironisnya, RA hanya menjawab tidak tahu ketika ditanya tentang identitas geng lain tersebut.

Ia malah mengatakan gengnya juga tidak bernama. Saat ditanya apakah ia mengenal korban klitih di Ampel Boyolali, ia mengaku juga tidak mengenal korban.

Sosialisasi Bahaya Klitih

Sementara itu, untuk mengatasi kejadian serupa, Polres Boyolali akan mengadakan kegiatan preemtif dan juga preventif di wilayah hukum Polres Boyolali.

“Preemtif dengan cara menggandeng lembaga pendidikan, kami sampaikan untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam memberikan sosialisasi bahaya klitih atau pergaulan yang tidak benar kepada korban. Preventifnya kami galakkan patroli di jam-jam rawan,” kata Kapolres AKBP Asep.

Baca juga: Pelaku Klitih di Boyolali Masih Remaja, Begini Kata Psikolog

Lebih lanjut, AKBP Asep mengungkapkan barang bukti senjata yang digunakan tersangka masih belum ditemukan. Dia mengemukakan barang bukti masih terus dicari anggota Polres Boyolali.

Asep melanjutkan untuk hukuman terberat yang bisa disangkakan kepada tersangka RA adalah pidana paling lama penjara selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Asep mengatakan karena tersangka RA masih di bawah umur, upaya hukum terhadap kedua tersangka RA dan AA akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak di Indonesia.

Baca juga: Terkuak, Motif Remaja Solo Lancarkan Klitih Bareng Geng di Boyolali

“Yang pasti kami berkewajiban untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Bapas [Balai Pemasyarakatan] untuk pendampingan terhadap tersangka,” jelas Asep.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja asal Banjarsari, Solo, berinisial AA, 16, ditangkap polisi pada Kamis (31/3/2022). RA bersama AA melaksanakan aksi klitih di daerah Andong, Boyolali pada Selasa (29/3/2022).

Kapolres Asep mengatakan saat kejadian korban bernama SM, 17, bersama teman-temannya sedang duduk di toko retail di daerah Andong. Kemudian SM dan teman-temannya dikepung oleh gerombolan AA yang berjumlah sekitar 10 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya