SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, meninjau penyekatan di Exit Tol Ungaran, Sabtu (17/7/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah berjalan selama dua pekan. Selama dua pekan PPKM Darurat itu, ribuan kendaraan yang akan masuk wilayah Jateng pun dihalau dan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 17 Juli 2021, sudah ada 23.197 kendaraan yang melewati perbatasan Jateng diperiksa.

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

Jumlah ini lebih sedikit dibanding, kendaraan yang diperiksa saat melintas di perbatasan antarkabupaten/kota di Jateng yang mencapai 144.769 kendaraan.

“Untuk perbatasan antarprovinsi yang paling banyak diperiksa adalah mobil penumpang, mencapai 10.752 kendaraan. Sedangkan perbatasan antarkabupaten/kota yang paling banyak diperiksa adalah sepeda motor mencapai 17.158 unit,” ujar Iqbal, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Ini Dia Dewanya Mi Ayam di Kota Solo, Sudah Pernah Coba?

Iqbal menambahkan petugas di pos penyekatan hingga saat ini sudah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 6.263 di perbatasan antarprovinsi, atau sekitar 26,9% dari total kendaraan yang diperiksa. Sedangkan perbatasan antarkabupaten, petugas memutar balikkan sekitar 34.226 kendaraan atau sekitar 23,6% dari total kendaraan yang dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu saat pemberlakuan penutupan seluruh exit tol dan penyekatan di 244 titik pada Jumat (16/7/2021), petugas telah memutarbalikkan 677 kendaraan di perbatasan antarprovinsi. Sedangkan perbatasan antarkabupaten/kota ada 4.951 kendaraan yang diminta putar arah.

Baca juga: Ini Loh Video Viral Lampor Hantu Ketuk Pintu yang Disebut di Malang

Iqbal mengatakan saat penutupan exit tol dan penyekatan 224 titik perbatasan, kendaraan atau masyarakat yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor kritikal dan esensial.

“Yang termasuk sektor kritikal adalah bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, dan lain-lain. Sedangkan esensial meliputi bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor,” jelasnya.

Iqbal mengatakan kendaraan yang diizinkan melintas itu nantinya diberikan striker. Ini menjadi tanda bahwa kendaraan itu telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lolos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya