SOLOPOS.COM - Pasangan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) dan Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Masalah pengunaan kata nyawiji dalam slogan kampanye pasangan calon atau paslon Pilkada Wonogiri bisa berujung pada sengketa.

Saling klaim kata nyawiji dinilai berpotensi memunculkan sengketa di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Salah satu pihak berpeluang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika keputusan tersebut dipandang tak sesuai harapan pihak tertentu.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, kepada wartawan di Wonogiri, Sabtu (26/9/2020), menyampaikan peluang munculnya sengketa terbuka karena musyawarah terkait kata nyawiji dalam slogan kampanye Pilkada 2020 tidak mencapai mufakat.

Kota Solo Belum Juga Punya Regulasi Soal Peredaran Daging Anjing, Ini Penyebabnya

Masing-masing paslon dan tim pemenangan tetap pada pendirian mereka. Paslon nomor urut satu, Hartanto-Joko Purnomo (Harjo), berkukuh memakai kata nyawiji dalam slogan kampanye mereka. Slogan tersebut bakal digunakan di bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Sedangkan paslon nomor urut dua di Pilkada 2020, Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss), keberatan kata nyawiji digunakan paslon lawan. Alasannya, kata tersebut sudah menjadi branding, bahkan sejak Joko Supoto menjabat Bupati Wonogiri.

Ali menjelaskan terlepas adanya beda pendapat ini, KPU ke depan tetap akan membuat keputusan yang dituangkan dalam surat keputusan atau berita acara tentang APK dan bahan kampanye.

5 Rekomendasi Situs Streaming Film Gratis dan Legal

Dua Tahap Penyelesaian Sengketa

Apabila ada pihak yang merasa keputusan KPU tak sesuai harapan, pihak bersangkutan berpotensi menggugat dengan objek gugatan keputusan KPU.

“Tapi, hingga hari ini [Sabtu] KPU belum membuat keputusan. Ada regulasi terkait penyelesaian sengketa, yakni Perbawaslu [Peraturan Bawaslu] No. 2/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada,” kata Ali.

Sesuai ketentuan itu gugatan dapat diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPU. Selanjutnya setelah meregister dan mengecek bukti formal dan material, Bawaslu punya waktu 12 hari menyelesaikannya melalui dua tahap.

Klaster Keluarga Merebak di Solo, di Rumah Harus Pakai Masker?

Tahap pertama adalah mediasi. Pada tahap ini, dua paslon akan dimediasi membahas masalah kata nyawiji di slogan kampanye peserta Pilkada Wonogiri 2020. Namun, apabila tidak ada titik temu selanjutnya Bawaslu menjalankan tahap kedua, yakni menggelar sidang ajudikasi.

Menanggapi batalnya deklarasi dan penandatanganan dokumen deklarasi kampanye damai, Ali menilai tidak ada pihak yang melanggar ketentuan pilkada.

Apabila KPU tak menggelar deklarasi kampanye damai pun sebenarnya tidak ada masalah. Hal itu karena deklarasi kampanye damai bukan merupakan tahapan pilkada yang wajib dilaksanakan.

Setahun Pemberlakuan Perbup, Sejumlah Warung Kuliner Daging Anjing Masih Buka Di Karanganyar

Artinya, jika pun dua paslon berkukuh dengan pendapat masing-masing terkait penggunaan kata nyawiji, tidak menghambat pilkada.

“Deklarasi kampanye damai bisa dilakukan, bisa tidak. Kalau deklarasi hari ini tertunda atau dibatalkan dan tidak dilaksanakan lagi juga enggak masalah. Sedianya deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan kampanye yang damai sekaligus menandai dimulainya masa kampanye,” imbuh Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya