SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, BREBES — Kebijakan pemerintah yang mengizinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) langsung mendapat respons. Banyak pasangan nikah siri di berbagai daerah langsung mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapat KK, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Brebes, Eko Setyawan, saat ini ada dua pasangan nikah siri di wilayahnya yang mengajukan permohonan KK. Bahkan, satu di antara pasangan itu pihak laki-laki sudah memiliki istri yang terdaftar dalam Kementerian Agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eko mengungkapkan dua pasangan nikah siri yang mengajukan KK itu berasal dari dua kecamatan yang berbeda, yakni Kecamatan Brebes dan Kecamatan Kersana.

Baca jugaTerungkap, Awalnya Atta Halilintar Mau Nikah Siri dengan Aurel

“Dua pasangan nikah siri sudah mengajukan permohonan KK. Sudah jadi dan diterima oleh pemohon. Dalam sepakan ini baru dua. Mungkin nanti bakal lebih banyak [pasangan nikah siri] yang mengajukan KK,” kata Eko Setyawan, dikutip dari detik.com, Jumat (8/10/2021).

Eko menerangkan dari dua pasangan yang menikah siri itu, salah satunya merupakan pria beristri, tapi kawin siri dengan wanita lain yang berstatus janda. Sementara seorang lagi merupakan pria berstatus duda dan wanita berstatus duda.

“Yang dari Kecamatan Brebes itu pria beristri yang menikah lagi secara siri dengan wanita janda. Sedangkan dari Kecamatan Kersana, pria duda dan wanita janda,” tambahnya.

Perbedaan KK

Eko menerangkan ada sedikit perbedaan antara KK kawin resmi dengan nikah siri. Dalam KK kawin resmi, status perkawinan suami istri ini diberi keterangan tercatat, sedangkan KK nikah siri status perkawinan diberi keterangan belum tercatat.

Perbedaan lainnya, lanjut Eko, jika laki-laki (suami) memilih tinggal bersama istri sah, maka dalam KK nikah siri namanya tidak dicantumkan. Keterangan nama suami akan muncul bila pasangan nikah siri ini memiliki anak, karena dalam keterangan orang tua anak tersebut akan disertakan nama ayahnya.

Baca juga: Pakai Tanda Tangan Elektronik, Kartu Keluarga di Klaten Dilengkapi QR Code

Lain halnya jika pria ini memilih tinggal bersama pasangan sirinya, maka nama suami akan dicantumkan dalam KK siri.

“KK siri dengan resmi berbeda. Nama pria bila tidak tinggal serumah tidak akan dicantumkan. Nama pria akan muncul bila mereka punya anak karena akan dicantumkan dalam keterangan orang tua dari anak,” bebernya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan KK.

Syarat, pasangan nikah siri itu cukup menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTM) kebenaran pasangan suami istri, beserta nama dua orang saksi dalam pengajuan pembuatan KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya