SOLOPOS.COM - Kantor KPU Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR—Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat tidak akan menjalani verifikasi faktual di Kabupaten Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan sejak awal kedua partai tersebut tidak terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada dua parpol yang tidak akan melewati verifikasi faktual di Karanganyar yaitu Partai Perindo dan Partai Ummat karena sejak awal kedua parpol ini tidak terdapat dalam Sipol KPU Karanganyar,” ujarnya di sela-sela acara Rakor Hasil Verifikasi Administrasi Parpol dan Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu di Karanganyar, Sabtu (15/10/2022).

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menambahkan verifikasi faktual di Karanganyar sendiri akan dilaksanakan setelah KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat yang dimulai Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: 398 Peserta Ikuti Tes Tertulis Panwascam di Karanganyar Besok

“Hari ini [Sabtu] KPU mulai melakukan verifikasi faktual kepada parpol di tingkat pusat. Di Karanganyar verifikasi faktual dilakukan 16-18 Oktober 2022 berkaitan dengan kepengurusan parpol, kantor, keterwakilan perempuan di kepengurusan parpol,” ujar Maksum.

Selanjutnya, KPU Karanganyar akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol. Di Karanganyar minimal keanggotaan parpol ada 936 orang.

Verifikasi faktual keanggotaan parpol akan dilakukan dengan metode sampling. Sedangkan untuk nama-nama yang akan dijadikan sapling tersebut saat ini KPU Karanganyar masih menunggu data dari KPU.

“Nama-nama anggota parpol yang disampling akan disampaikan lewat Sipol untuk ditindaklanjuti dengan cara mendatangi rumah anggota parpol,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada 9 parpol calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya, ada 18 parpol yang KPU dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: Kaum Hawa Karanganyar Didorong Punya Konstribusi Nyata di Politik

Meski begitu, sembilan dari 18 parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR. Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual. Artinya, hanya ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU pusat ataupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya