Solopos.com, JAKARTA — Dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Besar kemungkinan sanksi keduanya tidak sampai pada pemecatan karena tidak dianggap menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya menjalani sidang hari ini, Jumat (9/9/2022) di Gedung TNCC secara tertutup.
“Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan.
Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan
Diketahui, keduanya bukan termasuk dalam personel yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tetapi, mereka dianggap melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 23 Agustus 2022 menjabat sebagai Pamen Yanma Polri.
Baca Juga: Karier Tragis AKP Irfan: Dipuji SBY, Dijatuhkan Ferdy Sambo
Sebelumnya kasus Brigadir J, Jerry menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lulusan Akpol tahun 2001 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Sementara AKBP Pujiyarto merupakan perwira menengah yang per 23 Agustus 2022 menjabat sebagai Pamen Yanma Polri.
Baca Juga: AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tumbal Kasus Ferdy Sambo
Sebelum dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri, dirinya merupakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum menjadi seorang polisi, pria kelahiran Sragen 17 September 1964 ini sempat ingin menjadi seorang guru. Pujiyarto merupakan lulusan sekolah pendidikan guru (SPG).
Namun karena ada panggilan hati, dirinya masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus tahun 1985.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto yang Jalani Sidang Etik Hari Ini“