SOLOPOS.COM - Lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, saat ini banyak diperjualbelikan hingga muncul hunian liar. Foto diambil Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, mengaku jadi ciut nyali setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka jual beli lahan milik Pemkot Solo itu pada Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan pantauan tim Solopos, situasi setelah penetapan tersangka di Bong Mojo memang terlihat normal. Warga tetap melakukan beragam aktivitas seperti berdagang hingga mengurus rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, beberapa warga mengaku tetap khawatir. Tidak hanya soal terjerat kasus hukum tapi juga penggusuran yang bisa saja dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperlum KPP) Solo sudah dua kali sosialisasi penertiban.

Dipicu kekhawatiran itu, kini warga menghentikan proses pembangunan hunian di kawasan lahan makam Bong Mojo, Solo, tersebut. Tumpukan semen atau bata putih yang rencananya untuk membangun rumah teronggok di samping rumah-rumah warga.

Di sisi lain, ada beberapa rumah dari papan tripleks kayu yang sudah mulai dibongkar pun ikut terhenti pekerjaannya. Rencananya penghuni rumah akan mengubah konstruksi bangunan dari semi permanen menjadi permanen.

Baca Juga: Ditetapkan, Ini 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo

Namun, karena situasinya masih belum aman, warga menghentikan proses pengerjaan rumah tersebut. Salah satu pemilik bangunan semi permanen tersebut adalah W, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toko bangunan.

Ia berencana mengubah bangunan rumahnya dari semi permanan menjadi permanen, tetapi karena situasi di lahan makam Bong Mojo Solo masih simpang siur, ia menunda keinginannya tersebut.

“Rencananya mau diubah, karena sejak awal bangun pakai tripleks dan kalau malam terlalu dingin. Makanya dari tahun lalu menyisihkan uang buat beli semen, batu bata, sama ada beberapa sisa krikil dari toko tempat bekerja saya bawa pulang,” ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka Ungkap Alasannya Nekat Jual Lahan Makam Bong Mojo Solo

Takut Digusur

W mengakui penetapan dua orang sebagai tersangka jual beli lahan Bong Mojo oleh Polresta Solo membuat nyalinya untuk membangun rumah sedikit ciut. Karena jika nantinya ia digusur, barang-barang dan bahan untuk membuat rumah yang ia kumpulkan selama ini akan terbuang sia-sia.

“Belum berani buat bangun sekarang apalagi kemarin sudah ada sosialisasi terus juga ada yang ditangkap [jadi tersangka] kemarin. Lha kalau seumpama dibangun terus dirobohkan ya eman-eman jadinya,” lanjutnya.

Sama halnya dengan W, warga lain, SI, yang berencana membangun dua hunian di sekitar rumahnya juga menunda pembangunan setelah ada sosialisasi dari Disperum KPP Solo. Meskipun sosialisasi tersebut baru sebatas pengarahan dan peringatan, ia enggan mengambil risiko.

Baca Juga: Pengusutan Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Lanjut, Ada Tersangka Lain?

“Sebenarnya kan baru sosialisasi kemarin sebelum Agustusan itu dua kali, tapi ya kami tidak mau nanti uda bangun, terus diambrukkan. Saya juga belum tahu nanti ganti ruginya akan seperti apa kalau digusur, nanti tiwas membangun lah ternyata gak dapat uang ganti, ya rugi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang berinisial S dan G sebagai tersangka kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo di Bong Mojo, Jebres, Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka yang merupakan warga Solo itu dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya