SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, menangkap dua orang maling handphone atau HP yang beraksi di salah satu hotel kawasan Kestalan, Selasa (14/7/2020) dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, dua maling tersebut yakni Arif Agus, 39, alias Panci warga Jogorogo, Ngawi, dan Winarno, 31, alias Keok, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, sudah beraksi di banyak kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tambah 1, Pelaku Ditahan Terkait Meninggalnya Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Jadi 10 Orang

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai saat ditemui Solopos.com, Selasa, mengatakan kedua pelaku sudah beraksi di Solo, Nganjuk, Brebes, dan Salatiga.

Maling HP yang tertangkap di Solo itu biasanya menyasar rumah sakit dan perhotelan. Ia menjelaskan menurut pengakuan pelaku, saat beraksi di rumah sakit mereka mengambil handphone milik penunggu pasien.

Ganjar: 25 Nakes RSUD dr Moewardi Solo Diduga Tertular Covid-19 Saat Pesta Wisuda

"Kalau di Solo pelaku mencuri di salah satu hotel di wilayah Kestalan. Handphone itu milik resepsionis yang sedang tertidur dan handphone diisi daya. Lalu, handphone lain di samping korban juga diambil. Kejadian pencurian ini pada akhir Juni lalu," papar Kapolsek.

Ditangkap di Pasar Kliwon

Ia melanjutkan keesokan harinya, saat pemilik handphone yang menjadi korban, KA, warga Mojogedang, Karanganyar, terbangun ia baru menyadari handphonenya telah dicuri. Lalu, ia melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Banjarsari.

Tambah 1 Kasus, Perempuan 63 Tahun Asal Joglo Solo Terkonfirmasi Positif Covid-19

Polisi menindaklanjuti laporan itu dan langsung menyelidiki kasus pencurian itu hingga akhirnya dua maling HP itu ditangkap di wilayah Pasar Kliwon, Solo. "Ada tiga handphone yang dicuri pelaku. Total kerugian pelapor mencapai belasan juta rupiah," papar dia.

Wali Kota Hingga Ketua DPRD Antar Ketua Pemuda Pancasila Solo Ke Peristirahatan Terakhir

Kapolsek menyebut kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjarsari. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga dus unit handphone dan sepeda motor yang dijadikan sarana pencurian.

Puting Beliung Pasar Nusukan Solo, Saksi Mata: Atap Terangkat ke Atas, Lalu Bruk!

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya