SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menunjukkan barang bukti berupa sangkur dan linggis yang digunakan SR dan CP warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, di Mapolsek Laweyan, pada Kamis (15/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Jajaran Polsek Laweyan mengamankan dua maling dari amukan warga seusai mencoba membobol salon di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Sabtu (10/10/2020) lalu. Dua maling yang kini berstatus tersangka itu merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, yakni SR, 41, dan CP, 21.

Rupanya ini bukan kali pertama bagi kedua tersangka ditangkap polisi akibat kasus pencurian. Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, menyebut SR sudah malang melintang menjadi maling namun tidak pernah kapok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus pembobolan salon itu menjadi kasus keenam SR setelah tertangkap kali pertama pada 2009 seusai mencuri satu unit handphone.

"Dari enam pencurian SR, dua kasus SR berhasil mencuri dan empat kasus masih percobaan atau artinya gagal. Jelas SR tidak lihai mencuri namun tidak kapok-kapok," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Hendak Pesta Narkoba di Hotel, 5 Warga Pasar Kliwon Solo Diciduk

6 Kali Maling

Ia memerinci kasus pencurian yang dilakukan SR kali pertama terjadi pada 2009. Kala itu maling asal Sangkrah tersebut menjalani hukuman enam bulan penjara seusai mencuri satu unit handphone.

Lalu, pada 2011 maling asal Sangkrah, Solo itu mencoba membobol rumah dengan merusak gembok. Meski usahanya gagal, dia dihukum delapan bulan penjara dalam kasus itu.

Kemudian, pada 2014, SR mencuri satu jam tangan dan dihukum 10 bulan penjara. Dua tahun berselang, SR ternyata masih belum jera.

Maling asal Sangkrah, Solo itu nekat mencongkel rumah kosong namun kembali gagal. Ia dihukum lima bulan penjara pada 2016. Lalu, ia usahanya mencuri kembali gagal saat mencongkel rumah kosong pada 2018. Ia menghabiskan satu tahun penjara dan bebas pada tahun 2019 lalu.

Kronologi Kecelakaan Maut di Jatiyoso: Minibus Oleng Tabrak Gapura, 2 Warga Sukoharjo Meninggal

Sementara itu, tetangga SR, CP 21 merupakan junior SR dalam berbagai upaya pencurian. Meski masih berusia muda, pemuda asal Sangkrah itu sudah dua kali menjadi maling.

Kasus pertamanya terjadi pada 2017 lalu. Ia dihukum tiga bulan pas kasus pertamanya. Kemudian, pada 2019 lalu CP menggondol sepeda lipat di kawasan Serengan. Ia dihukum 10 bulan penjara dalam kasus itu.

Kapolsek menyebut dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 363 ayat (1) ke 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ini Tips Aman Olahraga Saat Musim Hujan, yang Mager Minggir!

Pengakuan Tersangka

Meski sudah sering tertangkap akibat kasus yang sama, SR mengaku tidak kapok mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari hidupnya dan istrinya.

"Saya kira itu toko ternyata salon. Rencananya setengah hasil mencuri untuk istri dan sisanya untuk saya minum-minuman keras," pengajuan SR.

Hati-Hati, 5 Kata Ini Bisa Melukai Perasaan Wanita

Tersangka lain, CP, mengaku juga sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku pada tahun lalu mencuri sepeda lipat di wilayah Serengan, Solo.

"Saya tidak memantau situasi, asal saja. Saya yang mencongkel gembok itu dengan linggis," papar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa linggis, pisau sangkur, serta sepeda motor Honda Beat AD 3361 MU. SR mengaku sangkur itu digunakan untuk berjaga-jaga jika ada suatu hal yang mendesak. Namun, ia mengaku tidak berani menggunakan alat itu untuk menyakiti korbannya.

Dari enam kasus itu, lima kasus ia lakukan di Solo dan satu pencurian di wilayah Klaten. Menurutnya, ia kali pertama mencuri pada tahun 1996 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya