SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menghentikan penyelidikan dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap NNofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, dua laporan yang dimaksud adalah pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta rencana pembunuhan terhadap Bharada E.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kedua laporan palsu yang dilayangkan istri Ferdy Sambo itu, pihak terlapor adalah Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua laporan itu tidak terbukti kebenarannya. Andi bahkan secara tegas menyebutkan bahwa dua kasus itu sengaja dibuat untuk menghalangi proses hukum, dalam hal ini adalah penyidikan kasus utama, pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi.

Baca juga : Penelusuran Pembunuhan Brigadir J sampai ke Magelang

Laporan Palsu Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, istri Ferdy Sambo telah membuat laporan tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J yang ternyata palsu alias kebohongan belaka.

Dalam laporan itu Putri menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap dirinya hingga membuat Ferdy Sambo marah dan menyusun rencana pembunuhan.

Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan terftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Selain itu laporan lain menyebutkan Brigadir J merencanakan pembunuhan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga : Bohong Dilecehkan, Putri Istri Ferdy Sambo Ikut Pembunuhan Brigadir J?

Kedua laporan palsu itu dibuat oleh istri Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu pun dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 8 Juli 2022, atau tepat di hari pembunuhan Brigadir J.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Polisi Ungkap Dua Laporan Palsu dari Pihak Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya