SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, (tiga dari kanan depan), didampingi Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka saat jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (21/4/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Anggota Polsek Colomadu, Karanganyar, menangkap dua lagi pengedar uang palsu yang diduga beraksi di wilayah Colomadu dan Solo Baru, Sukoharjo.

Dua pelaku itu berkaitan dengan kasus sebelumnya, yakni peredaran uang palsu dengan modus membeli rokok di toko kelontong. Sebelumnya, Polsek Colomadu menangkap satu tersangka pengedar uang palsu berinsial IS, 40, Senin (5/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

IS tercatat sebagai warga Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Tetapi, IS mengontrak rumah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu. Ia diduga beraksi di wilayah sekitar kontrakannya.

Baca Juga: 267 Warga Karanganyar Tak Ambil BST Kemensos, Rp80 Juta Kembali Ke Kas Negara

Kapolsek Colomadu, Iptu Imam, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat itu menyampaikan awal mula pengungkapan pengedar uang palsu itu. Polisi mendapat laporan dari salah satu pemilik toko kelontong di Colomadu, Sudiyono.

Pemilik toko kelontong itu curiga dengan uang yang digunakan salah satu pembeli untuk membayar belanjaan. "IS ini diduga membayar pakai uang palsu. Nah, pemilik toko curiga dengan uang yang dipakai pelaku untuk membayar. Ia [pemilik toko kelontong] cerita kepada temannya lalu melapor ke Polsek Colomadu," tutur Imam.

Barang Bukti

IS ditangkap saat berada di kontrakannya pada Senin (5/4/2021) pukul 22.00 WIB. Anggota Polsek Colomadu mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lain yang diduga mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Ada 82 Kasus DBD di Karanganyar Sepanjang 2021, Warga Jangan Lengah!

Kedua pengedar uang palsu itu yakni SBH, 32, warga Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, dan VC, 24, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. SBH ditangkap pada Selasa (6/4/2021) pukul 17.00 WIB di salah satu kafe wilayah Colomadu.

Sedangkan VC ditangkap pada Sabtu (10/4/2021) pukul 23.00 WIB di rumahnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tiga tersangka itu. Status ketiga tersangka tersebut adalah pengedar uang palsu. IS dan SBH membeli uang palsu dari VC.

Transaksi mereka terjadi pada Selasa (30/3/2021). Nilainya untuk satu lembar uang asli akan mendapatkan dua lembar uang palsu dengan nominal pecahan sama.

Baca Juga: Terjaring Di Pos Penyekatan Cemoro Kandang Karanganyar, 2 Orang Dites Swab

Transaksi awalnya secara online lalu uang palsu dikirim melalui jasa ojek online. Polisi menyita 22 lembar kertas 100.000 dan 29 lembar kertas 50.000 senilai 3.650.000.

Nyaris Sempurna

"Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris pelat nomor AD 9332 NS, buku tabungan, handphone. Status tiga tersangka itu pengedar uang palsu. Modusnya membelanjakan barang di toko kelontong,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat rilis kasus tersebut di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (21/4/2021).

Polisi menemukan uang palsu yang diedarkan tiga tersangka pengedar di Colomadu, Karanganyar, itu nyaris sempurna. Masyarakat akan tertipu apabila tidak mengecek dengan teliti uang tersebut.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Solo Larang Mudik Per 1 Mei, Nekat Siap-Siap Karantina 5 Hari

Polisi juga mencatat tujuh seri uang palsu yang diedarkan tiga tersangka. “Kami juga menyita dua paket uang palsu yang siap diedarkan. Satu paket berisi 20 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Tangerang. Satu paket lagi berisi 10 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.

Sementara itu, IS mengaku baru menjalankan aksi itu selama satu pekan. Ia mendapatkan ide mengedarkan uang palsu setelah berbincang dengan rekannya.

Polisi menjerat IS dan SBH dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar. Satu tersangka lain, VC, terancam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya