Solopos.com, KARANGANYAR — Razia sepeda motor berknalpot brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar. Meski sudah sering dilakukan penindakan, namun masih ada saja warga yang nekat memakai knalpot yang tak sesuai spesifikasi standar tersebut.
Terbukti pada operasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (8/1/2022) malam di Jl. Lawu, sebanyak 34 pengendara kena tilang karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca juga: Kebakaran Unknown Coffee Colomadu Karanganyar Akibat Trafo Meledak
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, mewakili Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan penindakan terhadap pelanggar tersebut dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 21.00 WIB di Jl. Lawu. Razia dilakukan di antara simpang empat Papahan hingga kawasan Alun-alun Karanganyar.
“Kami dari Satlantas Polres Karanganyar dibackup Propam melakukan kegiatan penindakan pelanggaran kepada para pengguna knalpot brong pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB di Jl. Lawu antara Papahan sampai Alun-alun Karanganyar,” ujarnya.
Baca juga: Nasib PTM 100 Persen Terbatas SMP di Karanganyar Ditentukan Akhir Bulan
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan itu sebanyak 34 pengendara dikenai tilang, sedangkan sepada motor mereka diangkut ke Kantor Satlantas. “34 kendaraan diamankan di mako Satlantas,” imbuhnya.
Para pemilik dapat mengambil kendaraan mereka mulai hari Senin (10/1/2022) dengan membawa knalpot standar, surat-surat kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, serta kelengkapan lainnya.