SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian, Heru Cahyono, digelandang di Polres Klaten, Kamis (2/12/2021). Heru Cahyono yang baru keluar dari penjara kembali mencuri di Jatinom, Klaten, akhir Oktober lalu. (Solopos.com/Ponco Susesno)

Solopos.com, KLATEN—Hukuman penjara tak membuat jera seorang pelaku tindak kriminalitas. Heru Cahyono, 33, warga Teras, Boyolali, yang baru menghirup udara bebas dua hari terpaksa kembali berurusan dengan aparat penegak hukum untuk kali ketiga.

Heru Cahyono yang bekerja sebagai buruh harian lepas dengan pendidikan terakhir kelas III SMP pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Boyolali pada 2011. Saat itu, Heru Cahyono menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Setelah keluar dari penjara di Boyolali, Heru Cahyono kembali beraksi mencuri kendaraan di Solo. Akibatnya, Heru Cahyono kembali masuk ke penjara di Solo dan dihukum dua tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Heru Cahyono baru keluar dari penjara di Solo, 26 Oktober 2021. Dua hari setelah menghirup udara bebas, Heru Cahyono berniat mencari teman yang pernah satu sel di penjara. Seorang teman itu bernama Iwan asal Jatinom, Klaten.

Baca Juga: Ada PPKM Level 3, Disdikbud Boyolali Berencana Geser Libur Sekolah

Heru Cahyono menumpang truk dari Boyolali ke Jatinom. Begitu tiba di Jatinom, Heru Cahyono berniat mencari Iwan. Namun Heru Cahyono tak kunjung menemukan temannya itu.

Di tengah perjalanan pulang, Heru Cahyono melihat satu rumah dalam kondisi kosong. Heru Cahyono baru saja melihat pemilik rumah yang belakangan diketahui sebagai guru honorer itu sedang keluar rumah.

Merasa memiliki kesempatan, Heru Cahyono memasuki rumah ADY, 43. Kebetulan, rumah ADY tidak dikunci. Kondisi tersebut memudahkan tersangka Heru Cahyono menguras sejumlah barang berharga milik ADY, seperti ponsel, laptop, cincin (3 gram), dan gelang (3 gram). Total kerugian yang dialami ADY senilai kurang lebih Rp6 juta.

Baca Juga: Akademisi, Birokrat, & Pengusaha Bahas Model Ketahanan Pangan di FP UNS

 

Kaget

Saat ADY pulang ke rumah, dirinya dikagetkan dengan kondisi lemari di dalam kamar yang terbuka. Setelah dicek, sejumlah perhiasan milik istri ADY yang disimpan di lemari sudah raib.

Begitu pula, laptop dan ponsel ADY yang ditaruh di ruang tamu turut diembat pencuri. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Jatinom.

“Setelah didalami, kami menangkap tersangka di Boyolali, 29 November 2021. Tersangka sudah menjual laptop Rp1 juta dan cicin serta gelang senilai Rp1,2 juta. Benar, tersangka ini baru saja bebas dari penjara sejak dua hari [sebelum ditangkap polisi],” kata Kapolsek Jatinom, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Gandeng PMI Wonogiri, Desa Pule Gelar Latihan Sukarelawan Bencana

Iptu Nahrowi mengatakan tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat membeli celana pendek dengan uang hasil kejahatannya.

“Di luar celana pendek itu, tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Tersangka Heru Cahyono mengatakan niat mencuri barang berharga milik warga di Jatinom muncul secara tiba-tiba. Begitu melihat rumah kosong, dirinya mendadak ingin mencuri. “Rumah itu memang tidak dikunci,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya