SOLOPOS.COM - Satgas Percepatan Penanganan COvid-19 Kecamatan Jatinom memantau kegiatan hajatan di salah satu desa, Sabtu (29/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah kegiatan hajatan di Kabupaten Klaten diperingatkan Satgas Penanganan Covid-19 agar ditata ulang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Mulai dari waktu kegiatan dipersingkat hingga penataan ulang tempat duduk tamu.

Selama dua hari Sabtu-Minggu (29-30/5/2021) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kecamatan hingga desa diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan monitoring langsung kegiatan jahatan pernikahan di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai surat edaran (SE) dari pemkab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan selama dua hari pengetatan pengawasan hajatan, tak ada kegiatan yang dibubarkan. “Kalau dibubarkan tidak, tetapi ada yang acaranya dipersingkat,” kata Ronny saat dihubungi Solopos.com, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Ruas Tol Jawa Tengah Masuk Uji Coba Transaksi Nirsentuh

Ronny menuturkan ada dua kegiatan hajatan yang dipersingkat waktu pelaksanaannya di Kecamatan Klaten Utara dan Jatinom. “Ada yang menggelar dengan rangkaian menyanyi dan sebagainya akhirnya dipersingkat dan digelar selama 1,5 jam,” jelas dia.

Selain kegiatan hajatan yang dipersingkat, ada kegiatan hajatan yang ditata ulang penataan tempat duduk lantaran belum sesuai protokol kesehatan seperti di Kecamatan Cawas. “Kemarin saya ke Cawas dan saya minta agar penataan tempat duduk diubah karena belum berjarak. Akhirnya tempat duduk ditata ulang dan diatur jaraknya,” ungkap Ronny.

Kegiatan-kegiatan hajatan itu digelar di rumah masing-masing penyelenggara. Atas permintaan satgas, para penyelenggara menerima. “Para penyelenggara kooperatif. Seperti di Klaten Utara itu, penyelenggaran beberapa kegiatan hajatan dikumpulkan dan mereka sepakat menandatangani aturan main protokol kesehatan dan mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan,” kata dia.

Disinggung penyelenggaraan hajatan di gedung, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten menyatakan rata-rata sudah digelar sesuai protokol kesehatan. Beberapa kegiatan diadakan dengan sistem drive thru yakni tamu datang lantas memberikan penghormatan kepada pengantin tanpa bersalaman, mengambil makanan yang sudah ditempatkan dalam dus, dan pulang.

Ronny mengatakan pemkab masih mengkaji untuk memperketat pelaksanaan hajatan pekan depan. Dia berharap gencarnya pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 kecamatan serta desa selama dua hari terakhir bisa menyadarkan warga agar kegiatan hajatan digelar sesuai protokol kesehatan.

Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu, menuturkan ada enam kegiatan hajatan pernikahan yang dipantau Satgas Covid-19 kecamatan selama dua hari terakhir. Satu kegiatan hajatan digelar pada Sabtu (29/5/2021) dan enam kegiatan lainnya digelar pada Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Bapak Di Solo Ngamuk Setelah Anaknya Terjaring Operasi Knalpot Brong

Rahayu menuturkan selama dua hari bergulir tak ada hajatan di Jatinom yang dibubarkan Satgas kecamatan. Namun, ada satu kegiatan yang dipersingkat pelaksanaan kegiatannya setelah didatangi Satgas kecamatan.

Hajatan pernikahan itu digelar di salah satu rumah warga pada Sabtu. Sebelumnya Satgas sudah merekomendasikan agar kegiatan bisa dipersingkat dengan jumlah tamu terbatas. “Ajuannya hanya 150 orang tetapi kami pantau ternyata lebih dari itu. Akhirnya kami percepat waktu pelaksanaannya untuk mengeluarkan makan dan minum, tidak ada jeda. Sehingga nanti yang dekat pintu bisa pulang duluan disusul lainnya,” kata Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya