SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Dua calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) terpilih untuk Pilkada Solo 2020 disorot masyarakat terkait kinerjanya saat menjadi anggota PPK pemilu sebelumnya.

Mereka terancam dicoret atau dibatalkan sebagai calon anggota PPK jika terbukti melanggar etika pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sorotan itu disampaikan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melalui tanggapan (respons) masyarakat terkait daftar 25 anggota PPK Pilkada Solo 2020 yang lolos seleksi.

Puluhan Ribu Pelamar CPNS Provinsi Jateng Ikut Tes di Asrama Haji Donohudan Boyolali

“Ada tiga surat masyarakat di meja saya. Sesuai mekanisme akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi dua [calon anggota] PPK dimaksud,” ujar Komisioner KPU Solo, Bambang Christanto, kepada Solopos.com, Kamis (20/2/2020).

Bambang mengatakan Kamis sore ini KPU Solo menggelar pleno terkait langkah-langkah yang mesti kami lakukan.

Berdasarkan ketentuan, menurut Bambang, aduan masyarakat mesti ditindaklanjuti KPU dengan mengklarifikasi calon anggota PPK terpilih. Hal itu menunggu keputusan rapat pleno internal jajaran KPU Solo.

Fokus Tatap Pilkada Sukoharjo, Wiwaha Aji Santosa Lepas Status PNS

“Tanggapan masyarakat ini meliputi banyak hal. Tapi untuk aduan yang masuk ini lebih kepada kinerja,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengonfirmasi adanya beberapa tanggapan masyarakat yang masuk terkait daftar 25 calon anggota PPK terpilih.

Aduan itu menyasar dua calon anggota PPK terpilih wilayah Kecamatan Jebres. Dua orang itu sebelumnya menjadi anggota PPK Pemilu 2019.

Nurul menjelaskan klarifikasi kepada teradu akan dilakukan pada Sabtu-Senin (22-24/2/2020).

5 Pejabat Pemkab Sukoharjo Diperiksa Bawaslu, Ada Apa?

“Tahapannya memang itu. Sembari kami menunggu bila ada aduan lainnya. Kami akan ikuti prosedur dan aturan main yang ada,” tegas dia.

Nurul menjelaskan surat aduan dari warga sudah dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengadu. Tapi sayangnya surat itu tak ditandatangani.

“Sepertinya tidak sah karena tidak ada tanda tangannya, cuma fotokopi KTP,” urai dia.

Ihwal teknis klarifikasi, Nurul tidak akan menghadirkan pelapor. Sedangkan hasil klarifikasi, bisa berujung pembatalan status PPK terpilih.

Pilkada Sragen: Partai Demokrat Merapat ke Koalisi PDIP-PKB

Keputusan itu diambil bila PPK terpilih dimaksud terbukti melanggar kode etik penyelenggara. “Bisa jadi gagal bila ada kaitannya dengan kode etik [penyelenggara pemilu],” terang Nurul.

Bila ditilik dari materi aduan yang disampaikan, Nurul mengatakan tidak mengarah kepada indikasi pelanggaran kode etik melainkan indikasi kinerja yang kurang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya