SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyelesaikan pemasangan closed circuit television (CCTV) di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (17/12/2020). Pemasangan CCTV tersebut untuk menambah prasarana e-tilang di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo telah melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE alias e-tilang selama dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu sebanyak 38.000 pelanggaran terekam kamera yang dipasang di Jl Slamet Riyadi sebelum Simpang Tiga Panti Waluyo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/3/2021), mengatakan masyarakat mungkin bertanya-tanya tentang kamera lengkap dengan flash saat melintasi Jl Slamet Riyadi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jawabannya, Satlantas Polresta Solo tengah uji coba kamera ETLE. Dalam uji coba selama dua bulan terakhir, sebanyak 38.000 pelanggaran terekam kamera itu. Menurutnya, saat ini kepolisian fokus pada pelanggaran kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat mengemudi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 3 Mayat Bayi Ditemukan Dalam 12 Hari Terakhir Di Sragen, Ada Apa Ya?

Namun, pelanggaran lain seperti pengguna sepeda motor segera diberlakukan seiring jalannya evaluasi penerapan ETLE oleh Satlantas Polresta Solo itu. “Ada satu lokasi di depan Solo Square, akan datang enam alat lagi pekan depan. Lokasi lain masih kami kaji. Solo merupakan proyek percontohan setelah Jakarta. Sementara mobil dulu, motor segera kami susulkan,” paparnya.

Pajak STNK

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera secara otomatis masuk ke sistem ETLE Satlantas Solo. Kemudian, sistem secara otomatis menangkap layar pelanggaran serta pelat nomor kendaraan. Kemudian, pelanggar akan dikirimi surat pemberitahuan lewat pos atau nomor Whatsapp yang dituliskan saat mengurus pajak STNK.

Baca Juga: 2 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tabrak Truk di Kawasan Patung Soedirman Boyolali

Ia memastikan tidak ada alasan untuk tidak menerima surat pemberitahuan itu. “Kalau sudah ganti pemilik, silakan konfirmasi ke kami dan diganti dengan data yang sesuai. Termasuk mobil rental mekanisme sama. Setelah kami kirim bisa dijawab lewat Whastapp atau datang ke kantor. Lewat dari batas waktu, otomatis saat perpanjangan STNK terblokir,” paparnya.

Ia menambahkan batas waktu konfirmasi saat ini masih dalam kajian. ETLE memaksa masyarakat mengubah pola pikir bahwa tertib lalu lintas itu harus, bukan hanya saat ada petugas.

Baca Juga: Kesaksian Sopir Truk Terlibat Laka Dengan Motor Tewaskan 2 Orang di Boyolali: Saya Apes...

Setelah dilaunching pada Selasa (23/3/2021) mendatang Satlantas Polresta Solo masih menyosialisasikan ETLE itu. Setelah lewat batas waktu sosialiasi, ETLE dipastikan berlaku selama 24 jam.

“Kalau 38.000 pelanggar itu selama dua bulan sudah terdata. Namun belum kami beri surat pemberitahuan. Ini masih uji coba sistem dulu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya