Solopos.com, SOLO — Seorang warga Brengosan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, berinisial DI ditangkap jajaran Polsek Laweyan karena nekat berjualan minuman keras (miras) jenis ciu pada Jumat (18/10/2019).
Polisi menyita sebanyak 18 botol air mineral jenis ciu dari DI.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Salman Farizi, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019), mengatakan pelaku baru berjualan ciu selama dua bulan dan aktivitas pelaku membuat resah warga sekitar.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana ringan dan menyanggupi membayar denda sehingga tidak dihukum kurungan penjara. Namun, apabila nanti mengulangi lagi bisa langsung kurungan penjara,” ujarnya mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono.
Ia menambahkan DI nekat berjualan miras jenis ciu untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Setiap botol air mineral berukuran 600 mililiter dijual dengan harga Rp15.000.
DI mengaku memperoleh miras dari produsen di wilayah Kabupaten Sukoharjo.