SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua bulan kasus pembunuhan sadis satu keluarga Suranto di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, terungkap dan hingga kini belum disidangkan. Berkas kasus tersebut bolak balik dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polres Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan masih menunggu berkas kasus pembunuhan Baki dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kemarin masih ada hal-hal yang harus dilengkapi dan sudah kami selesaikan. Berkas sudah kami kirim, tinggal menunggu dinyatakan lengkap," katanya kepada Solopos.com, Jumat (30/10/2020).

Sukoharjo Kembali Masuk Zona Orange Covid-19

Saat ditanya hal-hal apa saja yang masih harus diperbaiki dan dilengkapi, Kasatreskrim mengatakan hanya persoalan teknis. Namun Kasatreskrim enggan membeberkan persoalan teknis tersebut. Yang jelas, dia mengatakan polisi tinggal menunggu penilaian JPU hingga berkas dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

"Kami juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan tersangka sampai 21 November. Mudah-mudahan secepatnya dinyatakan lengkap sehingga bisa disidangkan," katanya.

Teman Dekat Korban

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Hendry Taryatmo, 41, sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Hendry merupakan tekan dekat korban Suranto. Kasatreskrim mengatakan kasus pembunuhan Baki sejauh ini hanya ada satu tersangka. Tidak ada penambahan tersangka lain. Dengan total ada 14 saksi yang diperiksa dalam rangka untuk melengkapi berkas.

Seperti diketahui, pembunuhan sadis terjadi pada satu keluarga Suranto, 43 (kepala keluarga), Sri Handayani, 36 (istri), dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas V SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK) pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Libur Panjang, Pendaki Gunung Lawu Tetap Dibatasi 350 Orang/Hari

Dalam reka ulang terungkap awalnya pelaku Henry Taryatmo tiba di rumah korban untuk mengembalikan mobil pada Rabu pukul 01.00 WIB. Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

Pelaku dengan Suranto merupakan teman dekat dan mitra kerja sebagai taksi online, serta rental mobil. Ada percakapan antara Sri Handayani dengan pelaku saat itu. Pelaku lantas menunggu order ojek online di rumah pelaku. Pelaku main game sambil menunggu orderan ojol. Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar.

Membayar Setoran Rental

Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban. Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau.

Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil korban Sri Handayani untuk membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban. Seketika itu terjadi aksi pembunuhan.

Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali.

Tragis, Petani Ponorogo Meninggal Akibat Jatuh dari Pohon Nangka

Polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya