SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri/maling. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, MADIUN — Salah satu panti asuhan di Kabupaten Madiun kemalingan. Uang milik panti asuhan senilai Rp102 juta raib.

Ternyata pelaku pencurian uang itu adalah anak asuh yang selama ini tinggal di panti tersebut. Pelaku pencurian uang panti itu telah ditangkap polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan dua pelaku berinisial M, 13 dan D, 17. Satu pelaku merupakan anak asuh di panti itu dan satu anak yang lain rumahnya di sekitar lokasi panti.

“M itu masih kelas VI SD dan D dalah siswa SMK. Yang anak panti asuhan situ yang M. Sedangkan D, rumahnya sekitar lokasi panti,” jelas dia saat ditemui Madiunpos.com, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Ada Perbaikan Lintasan KA di Madiun, Magetan, dan Ngawi, Pengguna Jalan Diminta Lebih Hati-Hati

Ryan menuturkan peristiwa pencurian uang panti ini ternyata sudah terjadi sejak 2019 hingga 2021. Dari keterangan pelaku, kedua anak itu telah sepuluh kali mencuri. Uang panti asuhan yang dicuri pelaku ini totalnya mencapai Rp102 juta.

“Jadi itu total uang yang dicuri ya, Rp102 juta. Itu akumulasi selama tiga tahun. Setiap kali melakukan aksi pencurian dengan besaran yang berbeda-beda,” terang Ryan.

Lebih lanjut, pelaku tersebut mencuri uang tersebut di dalam lemari panti asuhan.

Dari pengakuan pelaku, M melancarkan aksinya sehabis Salat Magrib. Saat pengurus dan anak-anak asuh melakukan zikir di musala panti, pelaku masuk di ruangan penyimpanan uang. Kemudian mengambil uang di lemari.

Uang itu selanjutnya dititipkan kepada D. Uang tersebut disimpan D dan keesokan harianya digunakan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya