SOLOPOS.COM - Petugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan anggota Klaten Heritage Community (KHC) mengecek lokasi objek diduga cagar budaya yang hilang di Dukuh Geneng, Desa Jagalan, Karangnongko, Klaten, Rabu (6/11/2019). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Dua benda diduga cagar budaya di areal persawahan wilayah Dukuh Geneng, Desa Jagalan, Karangnongko, Klaten, raib.

Hilangnya dua benda itu dilaporkan oleh komunitas pelestari cagar budaya Klaten Heritage Community (KHC) ke Balai Pelestarian Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua benda itu diketahui hilang saat anggota komunitas tersebut melakukan pendataan pada Selasa (5/11/2019) sore. Objek diduga cagar budaya itu berupa batu dan masing-masing merupakan bagian bawah makara serta bagian batu penampil terdapat relief.

Penulis Akhirnya Buka Suara, Ini 7 Fakta Layangan Putus

Makara biasa ditempatkan di kompleks candi pada bagian dasar tangga. Bagian bawah makara yang hilang bermotif kinara (makhluk berwujud setengah manusia setengah burung) dengan panjang 40 sentimeter dan lebar 20 sentimeter hingga 25 sentimeter.

Sementara batu penampil merupakan bagian bangunan candi yang terletak di antara badan dan puncak candi. Batu penampil yang hilang bermotif ceplok bunga dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Makara yang ditemukan di tengah sawah Dukuh Geneng, Desa Jagalan, Karangnongko, Klaten, sebelum hilang. (Istimewa)
Makara yang ditemukan di tengah sawah Dukuh Geneng, Desa Jagalan, Karangnongko, Klaten, sebelum hilang. (Istimewa)

Benda-benda yang diperkirakan peninggalan masa kerajaan Mataram Kuno abad ke-9 itu diduga bagian candi yang pernah berdiri di areal persawahan tersebut dan kini masih terpendam di tanah. Lokasi dua objek diduga cagar budaya itu sebelumnya berada di tengah sawah sekitar 500 meter dari jalan wilayah Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum.

Mobil Baru Dipakai Latihan Nyetir, Ringsek Tertimpa Pohon di Sragen

Anggota KHC Bidang Humas dan Publikasi, Hary Wahyudi, mengatakan KHC kali pertama mendata objek yang diduga cagar budaya itu pada September 2018. Saat itu, komunitas mendapatkan informasi ada temuan batu yang diduga bagian candi.

Batu-batu itu ditemukan saat tanah-tanah di sekitarnya longsor. "Setelah itu kami data dan laporkan ke BPCB Jateng. Dari BPCB juga sudah mendata. Karena barangnya rawan dicuri, akhirnya disembunyikan di antara semak dan rumput," jelas Hary saat ditemui Solopos.com di Klaten, Rabu (6/11/2019).

Secara berkala, KHC mengecek keberadaan objek yang diduga cagar budaya itu. Kali terakhir pengecekan dilakukan enam bulan lalu. Namun, saat KHC mengecek kembali pada Selasa, dua benda yang diduga bagian candi itu sudah raib.

KHC sempat menelusuri hilangnya makara dan batu penampil candi tersebut ke warga setempat. Namun, warga tak mengetahui ke mana bagian candi tersebut dipindahkan.

Gaji Terlambat Dibayar, Buruh Tyfountex Kartasura Sukoharjo Minta Penjelasan

"Tentu kami sangat menyayangkan hilangnya objek diduga cagar budaya itu. Makara merupakan bagian paling penting dari candi. Dari makara bisa menceritakan pada era kapan candi itu dibangun," jelas dia.

BPBC Jateng yang mendapatkan laporan hilangnya objek yang diduga cagar budaya tersebut datang ke lokasi pada Rabu siang. Pengecekan dilakukan dengan menelusuri kawasan yang sebelumnya ditemukan objek diduga cagar budaya itu.

Anggota staf BPCB Jateng, Harun, membenarkan objek diduga cagar budaya di tengah sawah Desa Jagalan tersebut pernah didata BPCB. “Waktu itu mau ditindaklanjuti dengan diamankan. Karena kondisi lokasi berair, akhirnya disembunyikan di lokasi tersebut,” kata Harun.

Boyolali Undercover: Muda-Mudi Ngamar di Hotel Part 3, Sering Check-in Dapat Diskon

Harun menegaskan ada sanksi hukum bagi orang yang mencuri benda cagar budaya. Hal itu diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 106 UU itu mengatur setiap orang yang mencuri cagar budaya dipidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara penadah dihukum pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya