SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo menerima telepon seseorang saat ungkap kasus dugaan pemalsuan BPKP di Mapolres Sragen, Rabu (29/1/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, membongkar sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda empat di wilayah Sragen.

Dua anggota sindikat itu dibekuk, masing-masing Tri Yosi Rahmawati, 41, warga Masaran, dan Dariyono, 46, warga Kaliori, Rembang, Jateng. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kapolsek Sidoharjo AKP Agung Ari Purnowo dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (29/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain dua tersangka itu, Kapolres mengatakan kasus itu masih dikembangkan karena masih ada satu orang buron berinisial AD yang diduga sebagai pembuat BPKB palsu. Kapolres mengatakan dari tangan tersangka disita empat BPKB palsu sebagai barang bukti beserta surat-surat agunan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus ini terungkap saat tersangka Tri Yosi Rahmawati meminjam uang ke salah satu koperasi simpan pinjam (KSU) di Nguwer, Sidoharjo, Sragen, senilai Rp30 juta dengan agunan BPKB mobil Toyota Avanza atas nama SP. Setelah memperoleh pinjaman, Tri Yosi sempat mengangsur sekali senilai Rp800.000 dan membayar uang jasa pertama Rp600.000, serta uang jasa kedua Rp1,2 juta.

Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang

Sejak itu tersangka tidak memenuhi kewajibannya. KSU yang memberi pinjaman kemudian mencari mobil yang dijadikan agunan atas pinjaman itu. Setelah ditelusuri pemilik mobil, SP, masih menyimpan BPKB asli dan mengatakan tidak pernah meminjamkannya kepada siapa pun.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Tri Yosi mendapatkan BPKB palsu dengan membeli kepada seseorang bernama Dariyono senilai Rp3 juta. Dari hasil pengembangan ternyata Dariyono membeli BPKB senilai Rp2,5 juta dari AD yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ya, tersangka mendapatkan BPKB yang diduga palsu itu senilai Rp3 juta per BPKB. Dari penelusuran ditemukan ada empat BPKB diduga palsu. Indikasi palsu itu diketahui karena nomor register tidak cocok, font huruf yang digunakan berbeda, tidak ada hologramnya, stempel lebih kecil, dan lain-lain. Ada sembilan indikator untuk mengetahui BPKP itu asli atau palsu,” ujar Kapolres.

Dia mengatakan BPKP diduga palsu tersebut digunakan untuk agunan pinjaman uang ke beberapa koperasi dengan nilai pinjaman Rp15 juta-Rp30 juta. Dia menjelaskan tersangka ini sudah masuk kategori sindikat.

27 Kucing di Jaten Karanganyar Mati Massal Terjangkit Virus

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada para pelaku koperasi ketika menerima agunan BPKB supaya memverifikasi keasliannya kepada instansi terkait supaya tidak menjadi korban sindikat pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya