SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Dua anak baru gede (ABG) di Boyolali ditangkap polisi karena <a title="PENCURIAN BOYOLALI : Gagal Kabur saat Mencuri di Siang Bolong, Pria Ini Ditangkap dan Dikeroyok Warga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/492/907591/pencurian-boyolali-gagal-kabur-saat-mencuri-di-siang-bolong-pria-ini-ditangkap-dan-dikeroyok-warga">mencuri </a>&nbsp;peralatan elektronik di salah satu sekolah di Kecamatan Klego.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em> di Mapolsek Klego, Selasa (8/5/2018), dua anak baru gede itu adalah M. Alfandi, 18, warga Karangmojo Tengah RT 005/ RW 002 Desa Karangmojo, Klego, dan BS, 16, warga Boyolali. Keduanya dibekuk polisi di rumah masing-masing berdasarkan laporan masyarakat setempat.</p><p>"Mereka masih menjalani pemeriksaan. Satu pelaku sudah berkali-kali berurusan dengan polisi," ujar Kapolsek Klego AKP Noor Akhmad Kholis mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.</p><p>Kholis menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat Klego yang resah oleh sejumlah aksi <a title="Pencurian Boyolali: Sambil Makan di Warung, Maling Ini Incar Ponsel" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180429/492/913336/-pencurian-boyolali-sambil-makan-di-warung-maling-ini-incar-ponsel">pencurian </a>&nbsp;akhir-akhir ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi. Setelah polisi memiliki cukup banyak bukti, para pelaku diringkus di rumah masing-masing beserta barang-barang hasil curiannya pada Selasa pukul 00.30 WIB.</p><p>"Hasil pencurian yang kami amankan antara lain DVD, sejumlah proyektor merek Microvision warna putih, laptop merek Compac, komputer merek Lenovo, serta tabung gas 3 kg," jelasnya.</p><p>Kapolsek prihatin terkait kasus ini karena pelakunya masih berusia belasan tahun, namun sudah berulang kali mencuri di lingkungan sekolah dasar (SD). "Mereka ini mencuri dengan membuka genting sekolah dan keluar melalui jendela, layaknya pencuri berpengalaman," tambahnya.</p><p>Lantas mereka apakan barang-barang hasil curian itu? Salah satu pelaku, M. Affandi, mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk jajan. Namun, pengakuan ini masih akan terus didalami polisi. "Barang-barang curian saya jual, lalu uangnya buat jajan," jelas Alfandi.</p><p>Kedua remaja itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.</p><p>Di sisi lain, pelaku <a title="PENCURIAN BOYOLALI : Kaca Mobil Dinas Panwaslu Dipecah, 1 Tas Hilang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180321/492/904780/pencurian-boyolali-kaca-mobil-dinas-panwaslu-dipecah-1-tas-hilang">pencurian </a>&nbsp;yang masih di bawah umur akan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya