SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Semarangpos.com-Bawaslu Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 2.500 alat peraga kampanye atau APK Pilkada Kota Semarang 2020 menyalahi aturan dalam pemasangannya. Tudingan keliru itu datang dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.

Menurut Arief, 2.500 APK yang menyalahi aturan itu berupa baliho, spanduk, bendera. Pemasangan APK itu teridentifikasi. Menurutnya, di Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/10/2020), APK-APK Pilkada 2020 itu menyalahi aturan Perwali Kota Semarang No.65/2018 maupun PKPU No.11/2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana, ribuan APK yang melanggar ini pun akan ditertiban oleh Bawaslu bekerja sama dengan Polrestabes Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, KPU, dan sejumlah instansi Pemkot Semarang pada Selasa (3/11/2020) mendatang.

Irene Red Velvet Minta Maaf Gara-Gara Kasar ke Editor dan Stylist

“Rute penertiban nanti kita bagi empat tim, Tim timur, barat, utara, dan selatan. Masing-masing tim nanti akan didampingi Bawaslu untuk menunjukkan lokasi penertiban,” ujar Arief.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku telah menginstuksikan kepada panwaslu di kecamatan maupun kelurahan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban APK Pilkada Kota Semarang di wilayah masing-masing.

“Kami sudah instruksikan ke jajaran kami untuk segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib tingkat kelurahan dan kecamatan. Koordinasi dilakukan guna penertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Naya.

Peluang Bisnis: Kuy! Tangguk Omzet Gorengan Nan Menggiurkan

Selain itu, Naya juga telah memberi rekomendasi APK maupun alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada yang melanggar ke KPU Kota Semarang.

Nantinya, KPU Kota Semarang akan meneruskan rekomendasi tersebut ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri.

“Sudah. Sudah kami sampaikan ke KPU Kota Semarang sejak Selasa [27/10/2020] kemarin. KPU nanti akan meneruskan ke tim kampanye agar ditertibkan secara mandiri. Tapi, kalau tidak ditertibkan maka akan kami tertibkan bersama dengan tim penertiban dan jajaran pengawas pemilu,” ujar Naya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya